Geledah Kemensos, KPK Selidiki Kasus Bansos Kemensos

Geledah Kemensos, KPK Selidiki Kasus Bansos Kemensos
Image Source: Kemensos.go.id

Geledah Kemensos, KPK Selidiki Kasus Bansos Kemensos

“Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). KPK diketahui mengincar dokumen bansos PKH tahun 2020.”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Kementerian Sosial pada Selasa (24/5/2023). 

Melansir dari nasional.kompas (24/5/2023), Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan Media Massa, Don Rozano, membenarkan terkait dengan penggeledahan ini.

Pihaknya bersifat kooperatif, dengan segera mengantarkan ke ruang terkait yaitu ruang Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos). Serta menyerahkan dokumen-dokumen dan alat yang diminta. 

“Rasanya ada notebook, ya. Kalau tidak salah ada notebook, dan handphone, yang dipakai tahun itu (2020), pasti KPK tahu juga mekanisme soal ini notebook tahun berapa,” ujar Don.

Don juga menegaskan bahwa Menteri Risma tidak diperiksa karena penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan kasus korupsi pada 2020. 

“Nggak (diperiksa) lah. Kan kejadiannya 2020” ujarnya. 

Melansir dari cnbcindonesia.com (24/5/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah dimiliki KPK. 

“Hari ini ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Kemensos dalam rangka untuk terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti yang telah kami miliki terkait dengan tipikor penyaluran bansos berupa beras,” ujar Ali.

Dari penggeledahan tersebut KPK belum merinci barang bukti yang telah disita oleh penyidik. KPK juga belum menjelaskan lebih lanjut terkait ruangan siapa yang digeledah. 

Menurut Ali, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK akan segera menjelaskan duduk perkara kasus tersebut ketika semua bukti sudah terkumpul. 

Fakta Kasus 

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. Penangkapan ini diduga terkait korupsi bansos di Kemensos dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. 

Kemudian pada tanggal 6 Desember 2020, KPK menetapkan Juliari Batubara yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial sebagai tersangka kasus tersebut. 

Melansir dari nasional.tempo.com (6/8/2022), Firli Bahuri menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada program bansos di Kemensos diduga telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ. 

Menurut Firli pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga PPK telah menerima fee Rp12 miliar yang pemberiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar. 

Pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, Firli menyatakan bahwa telah terkumpul uang fee dari bulan Oktober-Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. Yang dipergunakan untuk keperluan Juliari. 

Dakwaan Juliari

Atas perbuatannya, Juliari telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), yaitu: 

Baca Juga: Diperiksa Terkait Gratifikasi Rafael Alun, Mario Dandy Tidak Tahu

  1. Pasal 12B ayat (1) “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya”.  
  2. Pasal 12C ayat (1) “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.  
  3. Pasal 12C ayat (2) “Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima”.  

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, menyatakan bahwa dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

 

AP

Dipromosikan