Gibran Rakabuming: Terdapat Tambang Ilegal Di Klaten Dengan Bekingan Mengerikan, Pahami Ganjaran Pidana Tambang Tanpa Izin!

Gibran Rakabuming Terdapat Tambang Ilegal Di Klaten Dengan Bekingan Mengerikan, Pahami Ganjaran Pidana Tambang Tanpa Izin!
Image Source by cnnindonesia.com

Gibran Rakabuming: Terdapat Tambang Ilegal Di Klaten Dengan Bekingan Mengerikan, Pahami Ganjaran Pidana Tambang Tanpa Izin!

“Sejatinya, oknum yang melakukan penambangan ilegal terancam sanksi pidana yaitu penjara lima tahun serta denda Rp100 Miliar.”

Dikutip dari cnbcindonesia (28/11/2022), Gibran Rakabuming Raka selaku Wali Kota Solo  menyinggung soal maraknya tambang ilegal. Menurutnya, sejumlah tambang ilegal dibekingi oleh sosok yang mengerikan.

Hal sebagaimana dimaksud disinggung Gibran saat menjawab cuitan salah seorang netizen di media sosial Twitter dengan akun bernama @amr715882. 

“Mas..sampekan ke pak @jokowi untuk menindak tambang pasir ilegal yg ada di kb.klaten,lebih dari 20 titik lokasi..tp dibiarkan. @ListyoSigitP @ganjarpranowo.” cuit akun @amr715882 di Twitter, 27 November 2022 yang lalu.

Sontak, pesan ini pun langsung dibalas oleh Gibran. 

Gibran menjawab, “Ya pak. Ini bupati juga beberapa kali mengeluh ke saya. Bekingan nya ngeri.”

Merespons hal tersebut, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia (29/11/2022), Arifin Tasri selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun  menanggapi isu bekingan tambang ilegal yang disinggung Gibran di Twitter.

Dalam hal ini, beliau berencana mengirimkan inspektur tambang ke wilayah yang dimaksud untuk mencari tahu fakta yang ada di lapangan.

“Kita akan kirim inspektur tambang untuk melihat di lokasi dan mencari fakta apa yang ada di sana,” ujar Arifin.

Selain Arifin, Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti isu tambang ilegal yang belakangan ini viral di laman media sosial Twitter. 

Ganjar merespon isu tersebut dengan memimpin rapat koordinasi dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah pada Senin (28/11/2022) untuk membahas isu tambang ilegal ini. Hasil dari rapat tersebut, para pemimpin daerah di Jawa Tengah menyepakati untuk membuat desk pelaporan untuk menerima laporan dari masyarakat.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya tak segan akan cek langsung ke lapangan alias menggerebek untuk memberantas tambang ilegal yang semakin meresahkan masyarakat tersebut.

“Saya usul konkret saja, kita kasih nomor handphone untuk melaporkan, setelah itu kita grebek bareng-bareng,” tutur Ganjar.

Lantas, bagaimanakah ganjaran hukum yang dapat menjerat pelaku tambang ilegal?

Secara hukum, jeratan pidana yang dapat dikenakan kepada oknum penambang ilegal termaktub dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU No.3 /2020”), yang pada pokoknya mengatakan:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

RAR

Dipromosikan