Google Diduga Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Turun Tangan

Google Diduga Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Turun Tangan
Image Source by liputan6.com

Google Diduga Lakukan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Turun Tangan

“Google memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing sebagai satu-satunya metode pembayaran dari setiap pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.”

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja mengumumkan bahwa pihaknya akan mulai melakukan penyelidikan atas adanya dugaan praktik monopoli yang dilakukan Google. Sebab, KPPU menduga perusahaan layanan platform pencarian ini melakukan penyalahgunaan posisi dominan dengan menjalankan praktik penjualan bersyarat dan diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

Hal ini berawal dari penelitian KPPU dimana ditemukan bahwa salah satu layanan Google, yakni Google Play Store, merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93% (sembilan puluh tiga persen).

Terdapat beberapa platform lain yang turut mendistribusikan aplikasi (seperti Galaxy Store, Mi Store, atau Huawei App Gallery). Akan tetapi, platform lain tersebut diketahui bukan merupakan substitusi sempurna dari Google Play Store.

Fakta ini mengindikasikan bahwa Google Play Store memiliki posisi dominan dalam suatu kondisi pasar sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999).

“Pelaku usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila: satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu,” bunyi Pasal 25 ayat (2) UU No. 5/1999.

Lebih lanjut, diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU No. 5/1999 tersebut bahwa Pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Akan tetapi, KPPU justru menemukan bahwa Google menerapkan praktik bisnis yang sebaliknya. Hal ini terindikasi setelah ditemukannya fakta bahwa Google memberlakukan kebijakan yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing sebagai satu-satunya metode pembayaran dari setiap pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi yang didistribusikan di Google Play Store.

Tidak berhenti disitu, Google juga diketahui melakukan praktik penjualan bersyarat dengan mewajibkan pengembang aplikasi untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store (marketplace aplikasi digital) dan Google Play Billing.

Kewajiban ini ditemukan KPPU sangat memberatkan pengembang aplikasi di Indonesia karena pengenaan tarif yang tinggi, yakni 15-30% dari harga konten digital yang dijual serta mengakibatkan terganggunya user experience konsumen atau pengguna akhir aplikasi.

Direktur Ekonomi, Kedeputian Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Mulyawan Ranamanggala menuturkan bahwa berbagai perbuatan Google tersebut dapat berdampak pada upaya pengembangan konten lokal yang tengah digalakkan pemerintah Indonesia. Sehingga, hal tersebut membuat KPPU memutuskan untuk melanjutkan penelitian tersebut dalam bentuk penyelidikan dugaan pelanggaran UU No. 5/1999.

“Proses penyelidikan akan dilakukan selama 60 (enam puluh) hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran Undang-Undang,” ujar Rangga dikutip keterangan pers KPPU, Kamis (15/09/2022).

 

AA

Dipromosikan