GP Farmasi Indonesia Berharap Pemerintah Segera Menetapkan Kebijakan TKDN Sektor Farmasi

Perlu ada butir-butir yang basisnya kurang lebih sama dengan TKDN di sektor smartphone.

Sumber Foto: http://www.wsmi.org

Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GP Farmasi Indonesia) Darodjatun Sanusi berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar tercipta kepastian bagi investor.

“Kebijakan menyangkut TKDN ini segeralah, karena sudah ada investor yang melakukan investasi untuk produksi bahan baku agar proses ini bisa diprioritaskan sehingga para investor ini lebih pasti dalam merealisasikan investasinya,” terangnya kepada Klik Legal, Senin (12/6).

Menurut Darodjatun, jika kebijakan TKDN di sektor farmasi ini sudah ditetapkan, nantinya akan bisa menambah daya tarik bagi para investor. “Dan kalau kebijakan TKDN untuk industri obat farmasi ini dikeluarkan akan lebih banyak lagi investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya. Jadi kita minta supaya ada dukungan dari pemerintah, ada keberpihakan supaya bisa dipercepat dan permudah prosesnya,” katanya.

Ia menyarankan supaya ada kerja sama antar kementerian dan juga menetapkan Kementerian Perindustrian sebagai leading sektonya. “Nanti dikembalikan lagi ke Kementerian Perindustrian, tapi tentunya akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan. Tapi yang menjadi leading sektornya adalah kementerian perindustrian karena ini yang namanya TKDN berarti ada kandungan dari industri itu sendiri,” katanya. (Baca Juga: Penerapan TKDN di Sektor Farmasi Perlu Sinergi Antar Kementerian).

Lebih lanjut, Darodjatun berharap penerapan TKDN di sektor farmasi akan berhasil seperti halnya penerapan TKDN di sektor smartphone. “Mungkin ada beberapa butir yang kurang lebih basisnya sama,” kata Darodjatun yang juga menjabat sebagai Dewan Kehormatan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Darodjatun berharap pemerintah bisa segera merealisasikan percepatan kebijakan TKDN ini. “Iya kita ingin supaya itu segera ada kebijakan yang mempercepat kondisi yang ada. Karena farmasi ini bukan hanya bahan bakunya yang jadi pertimbangan, tapi juga ada masalah iptek di dalamnya. Kan ipteknya itu relatif berat,” tegasnya.

Menurut Darodjatun, yang menjadi fokus dalam regulasi TKDN ini adalah berkaitan dengan bahan baku obat dan juga industrinya. (Baca Juga: IPMG Mengingatkan Rencana Regulasi TKDN di Sektor Farmasi Harus Realistis).

“Jadi ada dua hal, pertama yang berkaitan dengan bahan baku lokal, industrinya itu sudah ada antara 7-9 investor dalam negeri yang melakukan investasi untuk membuat bahan baku obat. Kedua adalah industri yang selama ini memproduksi produk jadi, bukan bahan baku obat, tapi itu diproduksi untuk menggantikan dari yang impor, jadi yang masih impor ada, jadi itu dipakai,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf Macan Effendi mendukung penerapan aturan TKDN di sektor farmasi, tetapi ia juga berharap agar pemerintah memberi dukungan penuh. “Jika kita ingin mendorong agar Indonesia ini bisa TKDN-nya makin kuat tentu harus ada dukungan,” ujarnya beberapa waktu lalu. (Baca Juga: DPR Berharap Penerapan TKDN di Sektor Farmasi Didukung dengan Implementasinya).

Dede Yusuf memaparkan bahwa dukungan pemerintah yang dimaksudnya berupa pengurangan pajak, percepatan dalam pemberian kredit, dan kemudahan izin bagi pengusahaa nasional di bidang alat kesehatan dan produk-produk atau bahan baku obat.

(PHB)

Dipromosikan