Grup Sinarmas akan Siapkan Obligasi dan Sukuk, Ini Perbedaannya

Grup Sinarmas akan Siapkan Obligasi dan Sukuk, Ini Perbedaannya
Image Source by okezone.com

Grup Sinarmas akan Siapkan Obligasi dan Sukuk, Ini Perbedaannya

“Sukuk dikelola berdasarkan prinsip tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Majelis Ulama Indonesia.”

Baru-baru ini, emiten produsen kertas Oki Pulp & Paper Mills (OPPM) diketahui akan menawarkan obligasi mengejar target penghimpunan dana sebesar Rp4 triliun. Selain itu, OPPM juga berencana untuk menerbitkan sukuk mudharabah dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun. Lantas, apa perbedaannya?

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi adalah suatu surat yang berisikan janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Jika mengacu kepada Pasal 1 butir 34 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.013/1990 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1199/KMK.010/1991, Obligasi adalah bukti utang dari emiten yang mengandung janji pembayaran bunga atau janji lainnya serta pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sejak tanggal emisi.

Kemudian, berdasarkan Pasal 1878 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sifat dari surat obligasi merupakan surat pengakuan utang sepihak, termasuk jenis surat kesanggupan membayar dimana juga diberikan hak pada pemegangnya untuk menagih bunga kepada perseroan, meskipun dalam keadaan rugi sekalipun

Mengacu pada jenis-jenisnya, obligasi ini pada umumnya dapat dikategorikan menjadi:

  1. Obligasi Pemerintah yaitu obligasi dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah 
  2. Obligasi Korporasi yaitu obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada obligasi korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak di peringkat.
  3. Obligasi Ritel yang diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.

Sedangkan, sukuk merupakan suatu surat obligasi yang berupa syariah. Hal ini mengartikan bahwa sukuk dikelola berdasarkan prinsip tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Majelis Ulama Indonesia.

Dalam sukuk, imbal hasil dari investasi ini didapatkan dari imbal hasil berupa uang sewa (ujrah) dengan persentase tertentu sesuai dengan prinsip syariah Islam yang tidak mengandung unsur riba.

Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dimana sukuk dijelaskan sebagai jenis Surat Berharga Syariah Negara, yang dalam penerbitannya harus mendapatkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.

Imbal hasil sukuk ini juga akan dibayarkan secara rutin pada periode tertentu dan nilai pokok pinjaman akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Dikutip dari situs Bareksa, terdapat beberapa jenis sukuk dalam praktiknya di Indonesia seperti yakni:

  1. Sukuk Ijarah yakni sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad ijarah, di mana satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode yang disepakati, tanpa diikuti perpindahan kepemilikan aset itu sendiri.
  2. Sukuk Mudharabah yakni sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah, di mana satu pihak menyediakan modal (rab-al-maal/shahibul maal) dan pihak lain menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib)
  3. Sukuk Musyarakah yakni sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah, di mana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang sudah ada, atau membiayai kegiatan usaha.
  4. Sukuk Istishna yakni sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad istishna, dimana para pihak menyepakati jual-beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek atau barang.

 

AA

Dipromosikan