Guna Stabilkan IHSG Akibat Corona, BEI Larang Sementara Transaksi Short Selling

Guna Stabilkan IHSG Akibat Corona, BEI Larang Sementara Transaksi Short Selling

Guna Stabilkan IHSG Akibat Corona, BEI Larang Sementara Transaksi Short Selling

Larangan sementara short selling untuk cegah IHSG jatuh lebih dalam di tengah sentimen negatif penyebaran virus corona.

Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang transaksi short selling (jual kosong) kepada seluruh pelaku pasar. Upaya ini ditempuh di tengah anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) karena meluasnya penyebaran virus corona hingga ke Indonesia. Diketahui, Senin (2/3) lalu, IHSG sempat menyentuh level terendahnya di angka 5.354 pada pukul 15.30 WIB, namun kembali terangkat ke level 5.395. IHSG tercatat turun 1,06% di sepanjang hari atau 7,09% sepekan terakhir.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini diterapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan. Larangan short selling dilakukan dengan cara mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling.

“Anggota bursa wajib memastikan transaksi yang dilakukan bukan transaksi short selling, kami menghimbau agar short selling tidak dilakukan dalam masa-masa saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (2/3) lalu.

Di kesempatan yang sama, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan transaksi short selling seharusnya tidak begitu signifikan jika dibandingkan dengan total transaksi di pasar saham.

“Intervensi ini hanya untuk memberikan peringatan kepada pelaku pasar agar tidak memperparah penurunan indeks,” kata Laksono.

Laksono menyatakan pihaknya sudah memiliki sejumlah upaya dan langkah lain yang bila dibutuhkan, misalnya terkait auto reject asimetris.

“Tentunya kami akan selalu melihat secara hikmat penurunan tersebut. Tidak serta merta jurus semuanya dikeluarkan. Kalau kami sudah keluarin jurus semuanya, nanti kami sudah kehabisan jurus dong,” tutup Laksono.

Di tempat terpisah, menurut Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Edwin Sebayang langkah BEI menghentikan perdagangan short selling dinilai tidak banyak berpengaruh terhadap penurunan IHSG.

“Mengingat aksi short selling sudah sangat jarang terjadi dan tidak menarik bagi investor ritel,” katanya dalam closing bell, CNBC Indonesia, Jumat (6/3) lalu.

Pengertian dan Contoh Short Selling

Dikutip dari katadata.co.id, analis senior Columbia Threadneedle Investments, Amit Kumar, dalam bukunya “Short Selling, Finding Uncommon Short Ideas” menyebutkan transaksi short selling terjadi ketika seorang investor yakin harga suatu saham sudah kemahalan (overvalue) dan dalam waktu dekat bakal turun. Ia kemudian memutuskan untuk melakukan transaksi short selling (jual kosong). Sang investor meminjam saham dari pihak ketiga lalu menjualnya. Ia menunggu sampai harga saham tersebut turun dalam sebelum memutuskan untuk membeli kembali (buyback) dengan harga yang lebih murah. Saham yang sudah dibeli kembali dikembalikan kepada pemiliknya. Si investor mengantongi keuntungan yang berasal dari selisih harga jual dan harga pembelian kembali saham tersebut.

Contohnya begini, investor A meminjam 100 lot saham SLN kepada investor B. Harga saham SLN saat ini Rp 1.000 sehingga 100 lot saham sama dengan Rp 10 Juta. Investor A yakin harga saham SLN akan turun ke level Rp 800 dalam waktu dekat. Ia pun menjual saham tersebut dengan harga pasar saat ini sehingga mengantongi Rp 10 Juta. Seminggu kemudian, harga saham SLN turun ke level Rp 800. Investor A pun membeli kembali saham tersebut seharga Rp 8 juta dan mengembalikan saham itu kepada investor B. Dari transaksi tersebut, investor A meraup keuntungan Rp 2 juta. Namun demikian, transaksi short selling merupakan transaksi yang berisiko tinggi. Banyak variabel yang harus diperhitungkan oleh investor agar prediksinya tepat. Jika tak berhati-hati, investor justru bisa rugi besar. Hal ini terjadi jika saham yang dijual harganya terus naik, sehingga investor sulit membeli saham tersebut. Alhasil, ketika harus mengembalikan saham tersebut, sang investor terpaksa harus membayar lebih mahal

Pernah Berlaku di Indonesia

Pada 6 Oktober 2008, BEI melarang transaksi short selling lantaran transaksi ini diduga menjadi penyebab kejatuhan IHSG pada dua pekan pertama September 2008. Selama periode tersebut IHSG merosot lebih dari 400 poin dari 2.164,62 ke level 1.719,25 poin.

Kemudian, sejak awal 2015 hingga 24 Agustus IHSG anjlok 20,34%. BEI menemukan ada 14 ribu pesanan transaksi short selling dalam dua hari berturut-turut.

“Ada yang mencoba mengambil untung dengan short selling. Transaksinya langsung auto reject setelah kami keluarkan putusan penyesuaian auto rejection saham dengan batas bawah maksimal 10%,” kata Direktur Utama BEI waktu itu Tito Sulistio, dalam konferensi pers di Jakarta (27/8/2015) silam. Dalam kasus tersebut ada lima broker yang diperiksa bursa karena diduga memfasilitasi transaksi short selling.

SF

Dipromosikan