Gunakan Kredit Sindikasi Hijau, PLN Dapatkan Pembiayaan $750 juta

Gunakan Kredit Sindikasi Hijau, PLN Dapatkan Pembiayaan $750 juta
Image source: PLN

Gunakan Kredit Sindikasi Hijau, PLN Dapatkan Pembiayaan $750 juta

“Pinjaman hijau adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan peminjam menggunakan hasilnya untuk mendanai proyek secara eksklusif yang memberikan kontribusi besar terhadap tujuan lingkungan.”

Baru-baru ini, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN diketahui berhasil mendapatkan pembiayaan melalui kredit sindikasi senilai $750 juta. Dilansir situs Baker McKenzie, terdapat 8 (delapan) kreditor internasional maupun nasional yang turut berpartisipasi dalam pembiayaan ini.

Beberapa kreditor tersebut diantaranya adalah Bank of China, China Construction Bank, CIMB/PT Bank CIMB Niaga Tbk, DBS Bank, PT Bank Mizuho Indonesia/Mizuho Bank Ltd, OCBC/PT Bank OCBC NISP Tbk, Sumitomo Mitsui Banking Corporation /PT Bank BTPN Tbk, dan United Overseas Bank (UOB). Transaksi ini demikian menjadi pinjaman hijau pertama yang diperoleh PLN.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini memang marak pembiayaan yang mengatas namakan lingkungan dengan sebutan pinjaman hijau, terkhusus melalui skema kredit sindikasi yang dinamakan kredit sindikasi hijau. Namun, tahukah anda apa itu pinjaman hijau?

Bentuk Kontribusi terhadap Lingkungan

Dilansir situs The World Bank, pinjaman hijau adalah bentuk pembiayaan yang memungkinkan peminjam menggunakan hasilnya untuk mendanai proyek secara eksklusif yang memberikan kontribusi besar terhadap tujuan lingkungan. Pinjaman ini didasarkan pada beberapa prinsip seperti halnya:

  • Prinsip dalam penggunaan hasil

Proyek ramah lingkungan yang ditunjuk harus memberikan manfaat lingkungan yang jelas, yang akan dinilai, diukur, dan dilaporkan oleh peminjam.

  • Prinsip dalam proses evaluasi dan seleksi proyek

Peminjam pinjaman hijau harus mengkomunikasikan dengan jelas dalam menilai dan memilih proyek yang akan menerima hasil pinjaman. Selain itu, peminjam menjelaskan bagaimana ia akan mengelola risiko lingkungan dan sosial dari proyek-proyek yang memenuhi syarat.

  • Prinsip dalam manajemen hasil

Hasil pinjaman hijau harus dikreditkan ke akun khusus atau dilacak oleh peminjam untuk menjaga transparansi dan mempromosikan integritas produk.

  • Prinsip dalam pelaporan

Pemberi pinjaman harus merekomendasikan penggunaan indikator kinerja kualitatif dan, jika memungkinkan, ukuran kinerja kuantitatif (misalnya, kapasitas energi, pembangkit listrik, pengurangan/penghindaran emisi gas rumah kaca, dll).

Adapun sebelumnya, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk dan unit usahanya PT Solusi Bangun Indonesia Tbk juga sempat mendapatkan pendanaan kredit Sindikasi dari 12 perbankan. Perjanjian kredit sindikasi tersebut menjadi salah satu program untuk mewujudkan komitmen perseroan terhadap implementasi prinsip bisnis berbasis lingkungan.

AA

Dipromosikan