Harga Batu Bara (Masih) Belum Sesuai Dengan Aturan, Ini Penyebabnya

Ini Skema Baru Pemerintah Soal DMO Batu Bara Untuk Pemenuhan Dalam Negeri
Image Source by cnbcindonesia.com

Harga Batu Bara (Masih) Belum Sesuai Dengan Aturan, Ini Penyebabnya

“Wiwiek mencatat bahwa setidaknya terdapat lima kendala yang muncul dalam proses implementasi pemerataan harga jual batu bara.”

Saat ini, pasar menunjukan bahwa harga batu bara untuk industri di lapangan masih tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara Untuk Pemenuhan Kebutuhan Industri Dalam Negeri.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam (BGNL) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Wiwiek Pudjiastuti, menyebut pasokan batubara sesuai dengan harga yang disepakati dalam Kepmen tersebut masih sulit dilakukan.

“Berdasarkan laporan dari Asosiasi Semen Indonesia [ASI], untuk mendapatkan pasokan batu bara sesuai dengan harga yang disepakati dalam Kepmen ESDM tersebut masih sulit dilakukan,” kata Wiwiek dalam suatu wawancara, Rabu (22/6/2022).

Sebagaimana diketahui, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 menetapkan bahwa harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri di dalam negeri adalah sebesar US$ 90 per metrik ton.

Wiwiek mencatat bahwa setidaknya terdapat 5 (lima) kendala yang muncul dalam proses implementasi pemerataan harga jual batu bara. Pertama, tidak ada respons/tanggapan setelah dikirimi surat maupun dikontak oleh pelaku industri terkait. Selanjutnya, terkait biaya produksi batubara lebih tinggi dibandingkan harga yang ditargetkan. Kemudian, terkait kuota domestic market obligation (DMO) yang sudah terpenuhi. Lebih lanjut, terkait pasokan batubara yang tersedia tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan. Terakhir, terkait informasi tentang supplier tidak jelas.

Adapun diketahui bahwa sebelumnya Kemenperin mencatat, total kebutuhan batu bara untuk industri semen pada 2022 yakni 16,66 juta ton, naik dari tahun lalu hanya 4,45 juta ton.

Di antara sejumlah industri pengolahan non migas pengguna batu bara, semen menjadi sektor dengan kebutuhan yang paling banyak. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, rencana kebutuhan batu bara di sektor lain pada tahun ini yakni pupuk 1,46 juta ton, semen 15,02 juta ton, tekstil 1 juta ton, kertas 1,4 juta ton, industri kimia lainnya 1,63 juta ton, dan hilirisasi batubara 0,7 juta ton.

 

AA

Dipromosikan