Harga Batu Bara Membara, Siapa Untung Siapa Rugi?

Harga Batu Bara Membara, Siapa Untung Siapa Rugi
Image Source by Tirto.id

Harga Batu Bara Membara, Siapa Untung Siapa Rugi?

Kementerian ESDM menetapkan harga batu bara untuk mencegah kerugian yang meluas akibat lonjakan harga batu bara.

Akhir-akhir ini harga batu bara terus melejit bahkan mencapai rekor tertinggi sejak tahun 2008. Pada perdagangan di pasar ICE Newcastle Australia Selasa (5/10) kemarin, harga batu bara ditutup di harga US$ 280 per ton. 

Walaupun diberitakan adanya penurunan, harga batu bara tetap terpantau masih tinggi jika dibandingkan dengan tahun lalu. Angka US$ 280 per ton itu meningkat lebih dari 300% dari tahun lalu yang hanya mencapai $55 per ton.

Batu bara merupakan salah satu komoditas yang vital bagi Indonesia. Batu bara menyumbang devisa melalui pajak dan royalti untuk negara. Selain itu batu bara masih menjadi sumber energi utama untuk beberapa sektor. 

Maka dari itu dengan melonjaknya harga batu bara ini negara ikut kecipratan keuntungannya. Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penerimaan negara dari sektor batu bara hari ini menembus 49,84 triliun rupiah. Angka itu telah melebihi target yang ditentukan untuk satu tahun penuh yaitu hanya sebesar 39,1 triliun rupiah. 

Selain negara, perusahaan batu bara juga ikut kecipratan keuntungan. Diantaranya yaitu PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Mitrabara Adiperdana Tbk (MBAP) dan PT Adaro Energy Tbk (ADRO). 

PTBA sendiri menjadi emiten batu bara pelat merah yang tercatat memperoleh laba bersih perusahaan yang naik hingga 176% menjadi 4,77 triliun rupiah dari yang sebelumnya hanya  1,73 triliun rupiah pada tahun lalu. Peningkatan laba ini adalah yang terbesar dibandingkan dengan emiten lain yang telah menyampaikan laporan keuangan.

Sektor yang berpotensi dirugikan

Batu bara merupakan salah satu beban bahan bakar dan tenaga untuk semen sehingga tentunya kenaikan harga batu bara berpotensi terhadap emiten semen. 

Isu kenaikan harga semen itu juga berpengaruh terhadap pengusaha pengembang perumahan. 

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan bahwa saat ini para pengembang perumahan juga tengah bersiap menghadapi kenaikan harga semen akibat dari kenaikan harga batu bara.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kenaikan harga semen dalam waktu dekat ini dikarenakan kondisi industri semen yang sudah mulai berkurang produksinya.

Kementerian ESDM Keluarkan Kebijakan

Agar kenaikan harga batu bara ini tidak membuat dampak yang luas maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 206.K/HK/02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri (Kepmen ESDM 206/2021).

Terdapat dua poin utama dalam Kepmen tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Kepmen ESDM 206/2021 menetapkan bahwa harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri semen dan pupuk di Dalam Negeri sebesar US$ 90 (sembilan puluh dolar Amerika Serikat) per metrik ton Free On Board (FOB) Vessel. Hal itu didasari atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg Total Moisture 8% (delapan persen), Total Sulphur 0,8% (nol koma delapan persen), dan Ash 15% (lima belas persen) dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran Kepmen ESDM 206/2021.
  2. Harga tersebut ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 yang resmi berlaku per tanggal 1 November hingga 31 Maret 2022.

NR

Dipromosikan