Hemat Uang Operasional, Tupperware Siap-Siap PHK Karyawan

Hemat Uang Operasional, Tupperware Siap-Siap PHK Karyawan
Image source: Blibli

Hemat Uang Operasional, Tupperware Siap-Siap PHK Karyawan

“CEO Tupperware Miguel Fernandez mengatakan pihaknya sedang menjajaki potensi PHK.”

Siapa yang tidak kenal dengan produsen tempat penyimpanan asal Amerika Serikat, Tupperware. Dilansir CNN Indonesia, perusahaan ini diketahui akan melakukan aksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya.

Lebih lanjut, alasan Tupperware berencana melancarkan aksi ini karena pihaknya sedang melakukan efisiensi terhadap uang operasional perusahaannya. Sebab, Tupperware diketahui tengah berada pada kondisi keuangan yang buruk yang membuat perusahaan ini membutuhkan dana tambahan agar bisa bertahan.

Tidak berhenti disitu, saham perusahaan Tupperware diketahui anjlok drastis sebanyak 90% dari nilai awal sepanjang tahun 2022 hingga saat ini. CEO Tupperware Miguel Fernandez mengatakan pihaknya sedang menjajaki potensi PHK dan meninjau portofolio real estate untuk upaya penghematan uang yang lebih potensial.

“Perusahaan melakukan segala daya untuk mengurangi dampak peristiwa baru-baru ini, dan kami mengambil tindakan segera untuk mencari pembiayaan tambahan dan mengatasi posisi keuangan kami,” ujar Miguel Fernandez dilansir CNN Indonesia, Selasa (11/04/2023).

Secara umum, Fernandez melihat terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi penurunan laju ekonomi dari Tupperware. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah penurunan tajam dalam jumlah penjual, penurunan konsumen pada produk rumah tangga, dan merek yang masih belum sepenuhnya terhubung dengan konsumen yang lebih muda.

Baca Juga: Flexibility Labour Market Perppu Cipta Kerja, Jadi Alasan PHK?

PHK Karyawan atas Alasan Efisiensi

Adapun dari adanya kejadian ini menunjukan bahwa perusahaan sejatinya dapat melakukan PHK terhadap karyawannya atas alasan efisiensi. Di Indonesia sendiri, alasan tersebut termasuk sebagai dasar yang diperbolehkan oleh hukum untuk melakukan PHK. Hal ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU No. 6/2023).

“Pemutusan Hubungan Kerja dapat terjadi karena alasan: b.) Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian,” tulis Pasal 81 angka 45 UU No. 6/2023.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 881.k/Pdt.Sus-PHI/2016, alasan efisiensi perusahaan didefinisikan sebagai penghematan di segala bidang termasuk waktu dan keuangan. Efisiensi ini tidak sebatas hanya dapat dikaitkan dengan dampak yang mengakibatkan suatu perusahaan tutup, namun efisiensi juga disini dapat diartikan sebagai pengurangan sebagian karyawan karena adanya kelebihan tenaga kerja dan perusahaan masih beroperasi.

Adapun berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Namun, dalam hal PHK tidak dapat dihindari, maka maksud dan alasan PHK wajib diberitahukan oleh pengusaha kepada karyawan.

Pemberitahuan tersebut wajib dibuat dalam bentuk surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh pengusaha kepada karyawannya paling lama 14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja.

AA

Dipromosikan