Hikmah Gugatan Merek Guns N’ Roses, Pahami Cara Meminta Izin Lisensi Penggunaan Merek

Hikmah Gugatan Merek Guns N’ Roses, Pahami Cara Meminta Izin Lisensi Penggunaan Merek
Image Source by siriusxm.com

Hikmah Gugatan Merek Guns N’ Roses, Pahami Cara Meminta Izin Lisensi Penggunaan Merek

“Pada Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dijelaskan bahwa permohonan merek yang memenuhi suatu “kriteria tertentu” harus dilakukan atas persetujuan tertulis pihak yang berhak.”

Baru-baru ini, Guns N’ Roses, diketahui menggugat sebuah perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha jual-beli senjata secara daring yang bernama Texas Guns and Roses. Dilansir dari LoudWire, band rock legenda asal Amerika Serikat ini merasa bahwa penggunaan nama band-nya pada toko tersebut merugikan nama baik merek dagang Guns N’ Roses.

“Band rock Guns N ‘Roses menggugat toko senjata online yang mengklaim pelanggaran merek dagang. Toko yang dimaksud bernama Texas Guns and Roses. Dilaporkan bahwa band tersebut menuntut “kerugian yang tidak ditentukan” dan bahwa toko senjata “berusaha menipu konsumen agar percaya bahwa situs web tersebut terkait dengan” Guns N’ Roses,” tulis Loudwire dalam situsnya, Minggu (04/12/2022).

Lebih lanjut dalam tulisan tersebut, pengacara Guns N’ Roses berargumen bahwa tergugat tersebut melakukan bisnis menggunakan nama yang serupa dengan nama merek dagang kliennya tanpa “persetujuan atau lisensi”. Lantas, apabila berbicara dalam konteks hukum Indonesia, tahukah anda bagaimana cara memperoleh persetujuan atau lisensi suatu merek?

Sebagaimana diketahui, pada Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) dijelaskan bahwa permohonan merek yang memenuhi suatu “kriteria tertentu” harus dilakukan atas persetujuan tertulis pihak yang berhak. Kriteria tertentu tersebut yakni adalah:

  1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain.
  2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional.
  3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU MIG, persetujuan atau lisensi adalah suatu izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Untuk mendapatkan lisensi dari pemilik merek, maka mengacu pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP No. 36/2018), pemohon diharuskan membuat Perjanjian Lisensi dengan pemilik merek. Perjanjian tersebut diatur paling sedikitnya memuat:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani; 
  2. Nama dan alamat pemberi lisensi dan penerima lisensi; 
  3. Objek perjanjian lisensi; 
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau non-eksklusif, termasuk sub lisensi; 
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi; Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Adapun dilansir Smartlegal.id, terhadap perjanjian lisensi tersebut diharuskan dilakukan pencatatan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini sesuai sebagaimana Pasal 7 ayat (1) PP No. 36/2018.

Secara garis besar, prosedur pencatatan lisensi merek adalah sebagai berikut: 

  1. Pengajuan Permohonan
    Pemohon mengajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensi yang dapat dilakukan secara manual maupun secara elektronik melalui laman resmi DJKI, yaitu https://www.dgip.go.id/. Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) PP No. 36/2018, permohonan tersebut harus melampirkan:

    1. Bukti Perjanjian Lisensi 
    2. Identitas Pemohon dan Penerima Lisensi 
    3. Salinan Sah Akta Pendirian Badan Hukum 
    4. Sertifikat Merek 
    5. Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai (jika menggunakan Konsultan) 
    6. Surat Pernyataan Perjanjian Lisensi 
    7. Surat Permohonan Pencatatan Lisensi   

Setelah mencakup seluruh persyaratan diatas, apabila melakukan pendaftaran online selanjutnya dapat memesan kode billing pada laman http://simpaki.dgip.go.id/. Setelah mendapatkan kode billing, maka dapat melanjutkan dengan log in pada akun merek pada laman https://merek.dgip.go.id/

  1. Pemeriksaan permohonan
    Setiap permohonan pencatatan perjanjian lisensi wajib diperiksa terlebih dahulu, apakah dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan lengkap. Jika belum lengkap, maka permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. Maksimal 5 (lima) hari terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap, dilakukan pemeriksaan permohonan terhadap kesesuaian dokumen.

    Dalam hal dinyatakan tidak sesuai, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk menyesuaikan dokumen maksimal 30 hari setelah tanggal pengiriman surat pemberitahuan. Apabila melewati batas jangka waktu tersebut, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.

  2. Pencatatan dan pengumuman
    Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP No. 36/2018, Menteri menerbitkan surat pencatatan perjanjian lisensi dalam jangka waktu dua hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Lalu, perjanjian lisensi dicatat dalam daftar umum dan selanjutnya diumumkan dalam berita resmi merek.

 

AA

Dipromosikan