Hindari Pencurian Data, BI Stop penggunaan Kartu Magnetic Stripe Akhir 2021

Hindari Pencurian Data, BI Stop penggunaan Kartu Magnetic Stripe Akhir 2021
Image Source by ebay.co.uk

Hindari Pencurian Data, BI Stop penggunaan Kartu Magnetic Stripe Akhir 2021

Impelementasikan kartu ATM berbasis chip, beberapa bank akan terapkan pemblokiran otomatis kartu ATM berbasis magnetic stripe.

Melalui Surat Edaran BI Nomor No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia, Bank Indonesia telah mengatur pembatasan penggunaan kartu magnetic stripe atau non chip.

Beberapa bank saat ini telah menghimbau para nasabahnya untuk menukarkan kartunya yang masih menggunakan magnetic stripe ke kartu yang berbasis chip. 

Beberapa bank akan memberlakukan pemblokiran secara otomatis kartu magnetic stripe. Berikut jadwal batas waktu penukaran kartu ATM non-chip ke kartu berbasis chip.

PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mengumumkan batas akhir waktu penukaran kartu debit non chip ke ATM Debit Chip sebelum 1 Desember 2021. Maka efektif per 1 Desember 2021, kartu Debit BCA non-chip tidak akan bisa digunakan lagi.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menentukan bahwa batas akhir untuk menukarkan kartu magnetic stripe ke chip pada tanggal 30 November 2021. 

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menetapkan batas waktu penukaran kartu magnetic stripe dilakukan sampai 31 Desember 2021.

Sedangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk atau Bank Mandiri telah lebih dulu menghimbau nasabahnya untuk menukarkan kartu non-chip ke berbasis chip sehingga per 30 September 2021 pihak Bank Mandiri mengatakan bahwa seluruh nasabahnya telah menggunakan kartu berbasis chip.

Adapun penukaran kartu dari bank-bank tersebut tidak dikenakan biaya, para nasabah hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dengan membawa kartu lamanya.

Berikut adalah alasan-alasan mengapa nasabah harus menukarkan kartunya menjadi kartu ATM berbasis chip.

Alasan Keamanan

Terdapat beberapa alasan mengapa nasabah diharuskan penukaran kartu debit ATM non-chip ke chip, salah satunya adalah untuk alasan keamanan. Dengan menggunakan kartu debit berbasis chip, transaksi yang dilakukan oleh para nasabah akan lebih aman. 

Selain itu, chip yang terdapat di kartu debit tersebut memiliki fungsi kriptografi yang tidak dapat digandakan sehingga data nasabah yang tersimpan dalam chip tersebut terhindar dari praktek skimming atau pencurian data nasabah. 

Sebagai informasi, skimming adalah salah satu kejahatan perbankan dimana pelaku dapat mencuri informasi data nasabah hingga menguras uang nasabah yang terdapat di dalam ATM tersebut. Skimmer melakukan aksi tersebut dengan membaca data magnetik dari strip magnetik  yang terdapat dalam kartu debit atau kredit. 

Kartu debit yang berbasis chip diciptakan dengan rangkaian angka yang berbeda-beda sehingga membuat data dalam chip tersebut sulit digandakan atau dipalsukan.

Saldo Terbatas

Bank tidak memblokir kartu yang berbasis magnetic stripe, berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP, per 1 Januari 2022 saldo dalam ATM tersebut hanya diperbolehkan untuk memiliki saldo paling banyak Rp 5 juta. Tindakan ini harus dibarengi dengan melakukan perjanjian tertulis antara Bank terkait dan nasabah. 

NR

Dipromosikan