Hindari PHK, Pengusaha Tekstil Usul Keringanan Tarif Listrik

 Hindari PHK, Pengusaha Tekstil Usul Keringanan Tarif Listrik
Image Source: topbusiness.id

 Hindari PHK, Pengusaha Tekstil Usul Keringanan Tarif Listrik

Dalam situasi seperti ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menjelaskan bahwa jika tidak dilakukan pengurangan jumlah karyawan, industri akan menghadapi beban produksi yang lebih berat.”

Para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang tergabung dalam API mengusulkan penurunan tarif listrik sebesar 30 persen  kepada PT PLN (Persero) bagi industri padat karya. 

Dilansir dari okezone.com (21/6/2023), Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana menyatakan bahwa permintaan tersebut diajukan karena perusahaan-perusahaan dalam industri TPT sedang menghadapi penurunan kondisi keuangan.

Karena kondisi tersebut, beberapa bulan lalu Danang menyebutkan bahwa pihak API telah mengirimkan surat kepada Direktur Utama PLN untuk membahas kemungkinan pengurangan tarif listrik, terutama untuk industri padat karya.

Baca Juga: Perpres EBT Resmi Berlaku, Begini Patokan Tarif Listrik EBT dari PLN 

Namun, sayangnya, sebagaimana dikutip dari okezone.com, usulan tersebut tidak mendapatkan respons dari pihak PLN maupun Menteri BUMN, Erick Thohir. Padahal, usulan tersebut diajukan dengan tujuan untuk menjaga pekerja agar tidak mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Danang mencatat bahwa pelaku usaha di sektor tekstil mulai mengalami kesulitan dalam membayar tagihan listrik karena penurunan drastis dalam utilitas pabrik. 

Industri tekstil mengalami penurunan yang signifikan dari proses produksi awal hingga akhir, bahkan mencapai angka di bawah 50 persen.

Dalam situasi seperti ini, Danang menjelaskan bahwa jika tidak dilakukan pengurangan jumlah karyawan, industri akan menghadapi beban produksi yang lebih berat.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya PHK yang semakin meningkat, API mengusulkan konversi tarif listrik agar sektor ini dapat bertahan di tengah permintaan domestik dan global yang lesu. 

Jika tarif listrik untuk industri padat karya dapat diturunkan lebih dari 30 persen, maka biaya tersebut dapat dialihkan untuk mempertahankan jumlah karyawan yang ada. 

Usulan ini telah diajukan oleh API kepada Direktur Utama PLN PT PLN (Persero) dan telah disampaikan kepada Kementerian Perindustrian. 

Tanggapan Menteri Perindustrian Terhadap Usulan Tarif Listrik

Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, melansir dari bisnis.com (26/6/2023) mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian akan menindaklanjuti usulan tersebut. 

Agus menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penurunan kinerja yang lebih dalam dalam industri tekstil. Menurutnya, salah satu langkah untuk menyelamatkan industri TPT adalah melanjutkan usulan insentif berupa keringanan pembayaran listrik yang diajukan oleh API melalui surat kepada Direktur Utama PT PLN. 

Agus mengungkapkan bahwa API sebelumnya menyampaikan kesepakatan dari pengusaha tekstil dalam negeri untuk mengajukan permintaan relaksasi kepada perusahaan listrik negara. Hal ini terkait dengan penurunan signifikan dalam utilitas industri tekstil. 

Selain itu, Agus menyebutkan bahwa usulan keringanan tarif meliputi relaksasi pembayaran tagihan listrik, penetapan denda yang wajar untuk keterlambatan pembayaran, dan penetapan satu tarif listrik atau tarif luar waktu beban puncak bagi industri yang beroperasi 24 jam. 

Upaya Kementerian Ketenagakerjaan Mengurangi Angka PHK

Di sisi lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah melakukan upaya mediasi antara buruh dengan pengusaha di tengah badai PHK di industri padat karya. Sebagaimana dilaporkan oleh bisnis.com, pelaku usaha industri tekstil mengungkapkan adanya potensi pemangkasan karyawan di lima perusahaan tekstil sebanyak 12 ribu orang. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003), PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mempromosikan agenda mediasi antara pengusaha dan buruh atau pekerja di sektor tekstil. Tujuan dari mediasi ini adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus PHK.

Ida mengklaim bahwa hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Kemenaker berhasil menggagalkan rencana pengusaha untuk melakukan PHK. 

Ida mengungkapkan bahwa Kemnaker telah mengadakan banyak mediasi dalam menghadapi gelombang PHK di sektor padat karya. Program mediasi untuk industri padat karya menjadi salah satu fokus utama dalam Rapat Koordinasi Nasional Mediator yang diadakan di Jakarta, Senin (26/5/2023) kemarin.

SS

Dipromosikan