Hindari Sengketa, Pahami Prosedur Pewarisan Saham

Hindari Sengketa, Pahami Prosedur Pewarisan Saham

Hindari Sengketa, Pahami Prosedur Pewarisan Saham

Saham sebagai modal dari berdirinya suatu perseroan terbatas diperoleh dari modal yang disetorkan oleh pendiri perseroan itu sendiri yang dapat beralih dalam hal pemegang hak atas saham telah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menentukan bahwa:

Dalam anggaran dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Adapun ketentuan saham sebagai warisan haruslah sesuai dengan peraturan yang termuat dalam Pasal 57 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Di mana dalam pasal ini juga dijelaskan tentang pemindahan hak atas saham.

Menurut pasal ini, saham yang diwariskan sebelumnya harus ditawarkan kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu. Dan untuk mewariskan saham kepada ahli waris perlu adanya persetujuan dari organ Perseroan atau instansi yang memiliki wewenang ini sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Saham sebagai objek waris dapat beralih karena adanya peristiwa pewarisan, sebagaimana diterangkan secara implisit dalam pasal 57 UUPT, kemudian dalam pasal 55 UUPT juga telah menyebutkan cara pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar perseroan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Direksi wajib mencatat dalam daftar pemegang saham dan dilakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan HAM, dimana hal tersebut termuat dalam pasal 56 ayat (3) UUPT.

Pada praktiknya terkadang ditemukan yang mana perusahaan tidak ingin membuat pencatatan peralihan saham dari pewaris ke ahli warisnya. Hal tersebut biasanya terjadi apabila terdapat banyak kepentingan serta terdapat pihak yang pada dasarnya ingin menguasai secara mayoritas di dalam perusahaan tersebut. Sehingga hal ini dimungkinkan saja menimbulkan sengketa.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: “Hindari Sengketa, Pahami Prosedur Pewarisan Saham“ yang akan dilaksanakan pada Jumat, 26 November 2021 melalui platform Zoom Webinar.

Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan Kandara Law, dengan Narasumber Rahmi Triani, Managing Partner Kandara Law. Akan lebih lanjut membahas secara tuntas mengenai ketentuan dalam peralihan dan beralihnya saham sebagai peristiwa kewarisan.

Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan,Pengusaha, Lawyer, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut: .

Daftar Sekarang
Dipromosikan