Holywings Palembang Ganti Nama, Bagaimana Legalitas Usahanya?

Holywings Palembang Ganti Nama, Bagaimana Legalitas Usahanya
Image Source by kumparan.com

Holywings Palembang Ganti Nama, Bagaimana Legalitas Usahanya?

“Setelah mendapat imbas dari ramainya kasus Holywings di Jakarta, kini Holywings Palembang mengganti nama menjadi Gold Dragon Bar dan memutuskan untuk beroperasi secara mandiri.”

Setelah izin usahanya dicabut pada tanggal 3 Agustus 2022, Holywings Palembang berganti nama menjadi Gold Dragon Bar. Meskipun izin usaha Holywings Palembang tidak dicabut, namun Joko Heryadi selaku Manajer dari Gold Dragon Bar mengatakan bahwa usahanya tersebut turut mendapat sanksi atas kejadian yang menimpa beberapa cabang Holywings di Jakarta.

Ini sikap jajaran manajemen menyikapi tuntutan publik. Holywings Palembang sangat terdampak dan mengalami kerugian karena terpaksa tutup setelah baru tiga pekan opening,” Ucap Haryadi dilansir dari lama CNN Indonesia (3/8/2022).

Sebagai tambahan, Haryadi juga mengatakan bahwa sebenarnya Holywings Palembang memiliki manajemen yang beda dengan Holywings Jakarta sehingga pihaknya tidak terlibat dan tidak tahu menahu mengenai kejadian yang terjadi di Jakarta.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal dengan nama Holywings Group sempat ramai diperbincangkan di sosial media lantaran izin usahanya dicabut. Hal tersebut terjadi lantaran adanya promosi minuman keras berbau sara ataupun karena belum adanya sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Setelah ditelusuri, ternyata Holywings Palembang yang kini sudah berganti nama menjadi Gold Dragon Bar tidak hanya mengganti namanya, namun juga memutuskan untuk beroperasi secara mandiri.

Lalu, bagaimana legalitas Holywings Palembang yang berganti nama?

Dalam pergantian nama usaha dari Holywings ke Gold Dragon Bar Pelembang, dalam fenomena ini maka statusnya Gold Dragon Bar Pelembang tetap memiliki izin usaha karena izin usahanya tidak dicabut. Dengan demikian, untuk mengganti sebuah nama Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) maka caranya adalah dengan merubah anggaran dasar untuk melakukan perubahan terhadap nama perseroan.

Setelah itu, perusahaan diharuskan untuk meninjau nama perusahaannya berdasarkan ketentuan Pasal 16 UU PT agar penggunaan nama PT telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, maka apa yang dilakukan oleh Gold Dragon Bar Palembang tidak menyalahi aturan dan sah menurut hukum karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

FMJ

Dipromosikan