Hukuman Mati Dalam KUHP Baru Tuai Polemik, Begini Ketentuannya!

Hukuman Mati Dalam KUHP Baru Tuai Polemik, Begini Ketentuannya!
Portrait of a young male prison inmate in an orange jump suit stares at the viewer with an intimidating glare while two correctional officers stand guard in the background.

Hukuman Mati Dalam KUHP Baru Tuai Polemik, Begini Ketentuannya!

“Jadi sepanjang tidak melakukan tindak pidana lagi, seluruh terpidana mati akan diubah hukumannya menjadi seumur hidup atau 20 tahun. Ini berbeda dengan kelakuan baik,” jelas Tobas saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Lantas, bagaimana sebenarnya ketentuan lengkap mengenai hukuman mati pada KUHP Baru?

Merujuk pada Pasal 100 Ayat (1) KUHP Baru, disebutkan bahwa hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: 

  1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau 
  2. Peran terdakwa dalam tindak pidana. 

Selanjutnya, pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan, sebagaimana bunyi Pasal 100 Pasal 100 Ayat (2) KUHP Baru.

Terkait dengan keberlakuan masa percobaan, Pasal 100 Ayat (3) KUHP Baru menyebutkan bahwa tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Kendati demikian, Pasal 100 Ayat (4) KUHP Baru jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung. 

Lebih lanjut, pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 100 Ayat (4) KUHP Baru dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. 

Terakhir, Pasal 100 Ayat (4) KUHP Baru menyebutkan bahwa jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

 

RAR

Dipromosikan