Huru Hara Pajak NFT: Pengenaan Skema Pajak PPh Final UMKM Merupakan Saran Pribadi Pegawai DJP!

Huru Hara Pajak NFT: Pengenaan Skema Pajak PPh Final UMKM Merupakan Saran Pribadi Pegawai DJP!

DJP memaparkan klarifikasi bahwa informasi terkait pengenaan pajak PPh final UMKM sebesar 0,5 persen terhadap penghasilan dari NFT adalah usulan pribadi karyawan DJP dan tidak mewakili institusi.

Pada pertengahan bulan Januari 2022, masyarakat Indonesia gempar membicarakan tren non-fungible token (NFT) setelah salah satu kreator asal Indonesia, Ghozali, berhasil meraup keuntungan sejumlah Rp1,5 miliar setelah menjual karya dengan nama “Ghozali Everyday” melalui marketplace OpenSea.

Tidak lama setelah itu, Ghazali menjadi sasaran DJP yang mengingatkan kewajiban untuk membayar pajak. Akan tetapi, muncul pertanyaan baru di kalangan masyarakat mengenai bagaimana ketentuan pajak dari aset digital.

Mengenai hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sempat membalas langsung pertanyaan salah satu pengguna twitter yang menyatakan bahwa produk aset digital belum dianggap sebagai objek pajak di Indonesia.

“Tidak ada pengecualian dari objek pajak terkait penghasilan dari perdagangan crypto di dalam UU PPh Pasal 4 ayat 3. Jika memang penghasilan tersebut memenuhi definisi penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh maka merupakan objek pajak PPh,” balas akun @kring_pajak yang merupakan akun resmi DJP.

Pihak DJP Kemenkeu pada dasarnya membenarkan bahwa saat ini belum terdapat mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga dari hasil penjualan NFT. Meskipun demikian, pemungutan pajak dapat dilakukan dengan mencantumkan aset dan keuntungan dari transaksi NFT dalam SPT tahunan.

Permasalahan dari rencana penerapan pajak NFT ini terletak pada pelaporan penghasilan dari transaksi NFT ini bersifat self assessment, sehingga bergantung pada inisiatif Wajib Pajak untuk melapor dan menghitung.

“Di titik ini rawan terjadi ketidakpatuhan wajib pajak. Bisa jadi karena kurangnya pemahaman yang benar terkait kapan harus mendaftar, bagaimana cara mendaftar, dan bagaimana cara menghitung pajak,” ujar Pegawai DJP Kemenkeu, Edmalia Rohani pada laman resmi DJP (20/01).

Maka dari itu, Edmalia menilai opsi pengenaan pajak dengan skema PPh memerlukan kajian yang lebih komprehensif dengan turut mempertimbangkan praktik perpajakan transaksi NFT secara global, terutama terkait proses penentuan kriteria pemotongan atau pemungutan pajak.

Ia juga menyarankan untuk pengenaan pajak NFT menggunakan skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen selama memenuhi ketentuan penjualan NFT tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, berada dalam jangka waktu tertentu dan bukan merupakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.

Namun, tulisan Edmalia tersebut banyak disalahartikan sebagai publikasi resmi dari pihak DJP Kemenkeu. 

Terhadap hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengeluarkan klarifikasi bahwa keterangan dalam artikel yang ditulis Edmalia merupakan pendapat pribadi dan bukan merupakan cerminan sikap DJP Kemenkeu.

 

PNW

Dipromosikan