IMA Dukung Transparansi Beneficial Owner Bagi Korporasi

Isu beneficial owner di korporasi merupakan hal yang sangat sensitif dan berat untuk dilaksanakan.

Ilustrasi. Sumber Foto: http://www.seedbed.com/

Deputi Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Joko Widayanto mendukung program pemerintah dalam upaya menciptakan transparansi pemilik manfaat sebenarnya (Beneficial Ownership) bagi korporasi.

Joko menjelaskan ketika perusahaan-perusahaan industri pertambangan yang ada di Indonesia mengalami krisis, banyak investor berdatangan untuk membantu. Dari situlah ditemukan adanya pihak dibalik korporasi tersebut yang menjadi beneficial owner. Sebab, pada saat itu ada hambatan di Indonesia untuk mendapatkan modal dana atau working capital.

“Jadi, working capital kita berangkat dari luar karena ada aturan BI yang menghambat bank-bank Indonesia membiayai industri ekstrak. Nah, kalau sudah begitu pas mediasi sudah bisa nebak,” kata Joko saat diskusi Keterbukaan Beneficial Ownership, di Hotel JS Luwansa Jakarta, pada Kamis (5/10). (Baca Juga: Ini Alasan Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Global Conference on Beneficial Ownership).

Joko mengatakan industri di Indonesia itu ada banyak baik otomotif, extracting industries, automotive industries, maupun food industries atau CPO industries. Akan tetapi apabila diminta, sulit mengungkapkan siapa saja pihak pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan itu. “Nah kalau saya disuruh buka-bukaan, waduh, lah saya pernah dapat makan dari sana,” katanya.

Joko menjelaskan untuk membocorkan siapa saja pihak yang menjadi pemilik manfaat sebenarnya itu tentu tidak dapat disampaikan dengan mudah. Namun, dirinya hanya bisa memberikan isyarat bahwa ada hari-hari tertentu yang digunakan untuk pertemuan oleh para big bos. (Baca Juga: Menelisik Peran Notaris Terkait Beneficial Ownership).

“Kalau bocor, kita yang bisa dibocorkan kepalanya sama mereka. Jadi, ini sangat sensitif, sangat berat tetapi harus dijalankan. Jadi aliran kelompok-kelompok besar di Indonesia ini sudah terbaca siapa anggotanya, siapa pihaknya, itu terlihat. Kemudian kalau jalan-jalan ke luar siapa, kita tinggal ikutin aja,” kata Joko.

Oleh karena itu, Joko menjelaskan untuk mendeskripsikan beneficial owner itu jangan terpaku pada janji kita kepada internasional, akan tetapi definisikanlah sesuai dengan hukum Indonesia. “Karena hukum Indonesia karena saya lama di luar itu sudah cukup bagus. Implementasinya bagus. Sudah bagus,” ungkapnya. (Baca Juga: Perpres Beneficial Ownership Diharapkan Dapat Membantu PPATK untuk Penelusuran Aliran Dana).

Joko pun yakin pemerintah ke depan dapat mengetahui pemilik utama suatu korporasi. Meski begitu, Joko juga mengusulkan agar pemerintah bisa memberikan insentif kepada dunia usaha. “Bagaimana kalau sekarang, Pak Fithriadi (dari PPATK,-red), atau teman-teman Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pajak, berikan upaya insentif supaya bisa membuka tabir BO-BO itu,” pungkasnya.

(PHB)

Dipromosikan