Impor KRL Bekas, Erick Usul PMN Rp3 Triliun Untuk PT INKA

Polemik Impor KRL Bekas, Erick Usul PMN Rp3 Triliun Untuk PT INKA
Image Source: agendaindonesia.com

Impor KRL Bekas, Erick Usul PMN Rp3 Triliun Untuk PT INKA

“Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menyampaikan bahwa impor kereta rel listrik (KRL) hanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek sambil menunggu produksi kereta dari PT Industri Kereta Api (PT INKA) rampung.”

“Kalaupun ada impor, seminimal mungkin yang kita minta. Karena itu hanya menutupi yang namanya gap dari kebutuhan 6 bulan atau 7 bulan ke depan,” Ungkap Erick, dikutip dari kompas.tv (5/6/2023).

Erick meminta PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan PT INKA untuk duduk bersama perihal polemik impor kereta bekas KRL yang rencananya akan didatangkan dari Jepang.

Mengutip dari suara.com (5/6/2023), Erick berharap PT INKA dan PT KAI bisa menyesuaikan data kebutuhan kereta dengan produksi PT INKA. Sehingga polemik impor yang sejak beberapa bulan telah dibahas akan menemui kejelasan. 

“Kedua belah pihak harus duduk bersama supaya datanya ketemu, supaya tidak jadi polemik hiruk pikuk yang tidak ada penyelesaian,” Ujar Erick. 

Erick menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat PT INKA dan PT KAI, terdapat pertumbuhan penumpang yang melebihi prediksi pascapandemi COVID-19 berakhir.

Menurutnya jika PT INKA mampu memproduksi jumlah gerbong yang menyesuaikan dengan kebutuhan penumpang, maka tidak perlu impor. 

PMN 

Kementerian BUMN sudah menyampaikan polemik KRL bekas Jepang pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI dalam pembahasan usulan penyertaan modal negara (PMN). Erick selaku Menteri BUMN menyampaikan bahwa pihaknya masih membahas hal tersebut dengan kementerian dan instansi terkait. 

Baca Juga: Beda Luhut dan Erick Thohir, Sikapi Impor KRL Bekas

Perlu diketahui, PMN sendiri telah diatur didalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021 tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN dan PT (Permen Per-1/MBU/03/2021). 

Dimana berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Permen Per-1/MBU/03/2021, PMN adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dijadikan modal BUMN dan/atau PT dan dikelola secara korporasi. 

Penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dan PT dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan BUMN dan PT dan/atau Meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan PT. 

Penambahan PMN tersebut dipergunakan untuk: 

  1. Melaksanakan penugasan pemerintah kepada BUMN;
  2. Melakukan restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN; dan/atau
  3. Melakukan pengembangan usaha BUMN. 

PMN PT INKA

Mengutip dari cnbcindonesia.com (5/6/2023), Erick memaparkan bahwa pihaknya meminta tambahan PMN sebesar Rp3 triliun untuk PT INKA pada 2024 dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas produksi kereta api. 

“INKA Rp3 triliun ini yang sudah saya sampaikan juga mengenai hiruk-pikuk impor kereta bekas dan kondisi kereta api, kami sudah rapat dengan PT INKA dan PT KAI,” ujarnya. 

PMN tersebut digunakan untuk pengadaan KRL dalam jangka panjang. Semetara itu, impor merupakan kebutuhan dalam jangka waktu dekat. 

Menurut Erick, jika PT INKA mampu memproduksi gerbong sesuai kebutuhan, maka tidak perlu impor. Namun EBITDA dari produsen kereta api itu negatif sehingga membutuhkan cash flow. Artinya butuh penyehatan keuangan. 

“Penyehatan daripada INKA membutuhkan tambahan Rp3 triliun sehingga terjadi equilibrium antara produksi gerbong dengan peningkatan dari jumlah kebutuhan kereta api sendiri,” ujarnya. 

Pemenuhan KRL Dalam Negeri 

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau biasa disapa Tiko, menyampaikan bahwa pemenuhan KRL dalam negeri akan dilakukan melalui tiga tahap, dengan tahapan paling awal yaitu impor. 

“Memang ada 3 tahap, kita pertama akan impor KRL bekas 12 trainset, kami sudah ajukan ke Menkomarves,” ujarnya. 

Tahapan selanjutnya yaitu pada 2024 PT KAI akan melakukan rekondisi KRL yang masih bisa digunakan dengan menggunakan PMN Rp3 triliun. 

“Jadi PMN INKA akan digunakan untuk barang modal yang akan digunakan produksi KRL di 2025 di fasilitas Banyuwangi yang saat itu PMN hanya untuk bangunan dan belum equipment nya,” ujar Tiko. 

Mengutip dari suara.com (5/6/2023), Sebelumnya anak usaha PT KAI, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sudah memesan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun kepada PT INKA. 

Namun, PT INKA sanggup menyediakan gerbong KRL pesanan itu pada 2025. Padahal 2023-2024 ini sudah banyak sekali kereta KCI yang dipensiunkan dan butuh pengganti. 

Oleh karenanya, KCI meminta restu kepada Kementerian Perhubungan untuk impor kereta KRL. Bahkan, impor kereta bekas pun mereka tak mempermasalahkan asalkan masih bisa digunakan dan terawat dengan baik. 

KCI sudah mengajukan surat izin impor dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejak 13 September 2022. Namun, Kemendag butuh rekomendasi teknis dari Kemenperin. Hingga kini rekomendasi teknis belum diterbitkan Kemenperin. 

 

AP

Dipromosikan