Incar Perusahaan Baru, Adobe Akuisisi Figma Hampir Rp3 Triliun

Incar Perusahaan Baru, Adobe Akuisisi Figma Hampir Rp3 Triliun
Image Source by vcgamers.com

Incar Perusahaan Baru, Adobe Akuisisi Figma Hampir Rp3 Triliun

“Ingin memperluas jangkauan konsumen, kini Adobe akuisisi perusahaan baru seperti Figma yang dinilai mampu targetkan para profesional dan pelanggan baru.”

Pada Jumat, 16 September 2022, Adobe Systems Inc. (Adobe) diketahui telah melakukan akuisisi terhadap salah satu startup pengembang perangkat lunak, yaitu Figma Inc. Adobe mengakuisisi Figma hingga menghabiskan dana sebesar US$20 miliar atau sekitar Rp289,9 triliun untuk memenangkan konsumen yang sulit dijangkau oleh Adobe beberapa tahun terakhir, seperti para pelaku bisnis kecil.

Akuisisi ini dilakukan karena Adobe mengalami penurunan saham yang signifikan sejak tahun 2010 lalu. Dengan mengakuisisi figma, Adobe berharap bahwa Figma mampu mempercepat peningkatan baik saham ataupun penggunaan aplikasi Adobe. Dalam hal ini, Adobe menargetkan pengguna baru dan para profesional di bidang seni kreatif karena beberapa perusahaan baru seperti Figma, Lightricks Ltd. dan Canva Inc. menawarkan lebih banyak layanan ramah konsumen yang secara tidak langsung merusak dominasi pelanggan yang telah menggunakan Adobe.

Dengan adanya akuisisi Figma oleh Adobe, Shantanu Narayen selaku Chairman dan Chief Executive (CEO) Adobe mengatakan bahwa akuisisi ini akan menciptakan sebuah platform desain yang dapat menunjang kreativitas hingga produktivitas para desainer di seluruh dunia.

“Kombinasi Adobe dan Figma bisa mentransformasi industri desain dan bakal membantu akselerasi visi kami untuk menggenjot aspek kreativitas dan kolaborasi di masa depan,” ucap Shantanu Narayen dilansir dari Adobe.com (16/09/2022).

Ketika Figma secara resmi telah diakuisisi oleh Adobe, Dylan Field selaku Co-Founder dan CEO Figma  menjelaskan bahwa Figma akan tetap beroperasi seperti biasa, namun bedanya nanti Figma akan memberikan laporan secara langsung kepada David Madhwani selaku President Adobe.

Dalam hukum positif di Indonesia, akuisisi dikenal dengan istilah Pengambilalihan. “Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut,” bunyi  Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Lebih lanjut, Pasal 125 UU PT menjelaskan bahwa akuisisi ini dapat dilakukan dengan cara mengambil alih saham yang dikeluarkan oleh perseroan melalui direksi ataupun dari pemegang saham.

Akuisisi ini tidak hanya dapat dilakukan oleh badan hukum, namun juga dapat dilakukan oleh perseorangan. Jika suatu perusahaan telah diakuisisi oleh perusahaan lain atau suatu individu maka akan mengakibatkan akibat hukum berupa beralihnya pengendalian perseroan tersebut terhadap pihak yang mengakuisisi.

Untuk dapat melakukan akuisisi, maka berdasarkan Pasal 125 UU PT, pihak yang akan mengambil alih dengan persetujuan dewan komisaris diharuskan untuk menyusun rancangan pengambilalihan. Rancangan tersebut akan memuat beberapa hal, seperti nama dan tempat kedudukan perseroan, alasan pengambilalihan, laporan keuangan, tata cara penilaian dan konversi saham, jumlah saham yang akan diambil alih, dan yang lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 125 UU PT.

 

FMJ

Dipromosikan