Ingin Berhasil dalam Melakukan Mediasi dan Negosiasi Penyelesaian Sengketa? Pahami Tips Berikut Ini

Ingin Berhasil dalam Melakukan Mediasi dan Negosiasi Penyelesaian Sengketa Pahami Tips Berikut Ini

Ingin Berhasil dalam Melakukan Mediasi dan Negosiasi Penyelesaian Sengketa? Pahami Tips Berikut Ini

“Partner BP Lawyers, Ali Imron, memberikan beberapa tips agar seseorang dapat sukses dalam melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.”

Dalam kehidupan bermasyarakat, menjadi suatu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa setiap orang dapat dihadapi dengan risiko adanya permasalahan atau sengketa. Perbedaan pendapat, benturan kepentingan hingga kekhawatiran untuk dirugikan kerap menjadi penyebab terjadinya suatu sengketa.

Dalam praktik kegiatan usaha sendiri, suatu sengketa juga merupakan hal yang wajar untuk terjadi. Untuk menyelesaikannya, terdapat 2 (dua) cara yang biasanya ditempuh oleh pelaku usaha, yakni melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.

Jalur litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalan pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum formal. Sedangkan, jalur non-litigasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang dilakukan diluar pengadilan menggunakan pendekatan penyelesaian sengketa alternatif.

Terdapat beberapa kelebihan yang bisa didapatkan oleh para pihak dalam penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi. Kelebihan tersebut diantaranya adalah bahwa proses penyelenggaraan tidak diatur secara rinci sehingga lebih informal dan memiliki kebebasan formatnya, diselenggarakan secara tertutup dan sifatnya yang konsensual dan kolaboratif.

Tidak hanya itu, penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui jalur non-litigasi biasanya memiliki biaya yang relatif murah dan tidak memakan waktu yang lama. Sebab, para pihak bisa langsung berperan melakukan negosiasi dan tawar menawar untuk menyelesaikan masalah.

Akan tetapi, kelebihan ini akan sulit untuk didapatkan apabila pihak yang bersengketa tidak memahami kiat-kiatnya dalam melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.

Berkaitan dengan hal ini, Ali Imron, Partner BP Lawyers dalam Webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) dengan tema “Alternatif Penyelesaian Sengketa: Kiat-Kiat Melakukan Mediasi dan Negosiasi” yang diadakan oleh KlikLegal pada Jumat (16/09/2022) memberikan beberapa tipsnya agar seseorang dapat sukses dalam melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi.

Sebagai langkah awal, terdapat 6 (enam) hal yang harus disiapkan sebelum melakukan penyelesaian sengketa menurut Ali Imron yakni:

  1. Kemauan (Willingness)
    Untuk mencapai strategi konsensus dalam proses penyelesaian sengketa, diperlukan kemauan dari para pihak untuk menyelesaikan masalah dan bernegosiasi secara sukarela. Menurut Ali, suatu penyelesaian sengketa merupakan suatu proses yang tidak bisa dipaksakan untuk dilaksanakan. Sehingga, tidak adanya kemauan dari para pihak hanya akan mengakibatkan proses ini berujung deadlock dan tidak efektif.
  2. Kesiapan (Preparedness)
    Para pihak diharuskan untuk mempersiapkan diri sebelum dilaksanakannya suatu proses penyelesaian sengketa. Kesiapan ini menurut Ali termasuk namun tidak terbatas dalam hal melakukan negosiasi-negosiasi dalam proses ini.
  3. Kewenangan (Authoritative)
    Ali menuturkan bahwa dalam proses penyelesaian alternatif sengketa dianjurkan agar pihak yang hadir tersebut merupakan pihak yang memang berwenang untuk mengambil keputusan. Menurutnya, hanya akan menjadi tidak efektif ketika para pihak melakukan perundingan dalam penyelesaian sengketa bersama dengan pihak yang tidak berwenang untuk mengambil keputusan dalam forum tersebut.
  4. Keseimbangan Kekuatan (Equal Bargaining Power)
    Ali juga menyarankan agar sebelum pihak pihak melaksanakan proses perundingan, dianjurkan agar para pihak mempersiapkan pihak dalam perundingan yang memiliki kekuatan yang relatif seimbang dengan pihak lainnya. Hal ini baik dilakukan guna menciptakan efek saling ketergantungan antara para pihak dalam proses perundingan nantinya.
  5. Keterlibatan Seluruh Pihak (Stakeholdership)
    Dukungan seluruh pihak dalam suatu proses perundingan alternatif penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting untuk dimiliki. Akan menjadi tidak efektif menurut Ali apabila terdapat pihak yang tidak mendukung jalannya proses penyelesaian sengketa.
  6. Holistik (Comprehensive)
    Menurut Ali, proses pembahasan permasalahan dalam suatu forum penyelesaian alternatif sengketa haruslah dilakukan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk dilakukan agar tidak ada lagi masalah yang tersisa pasca proses perundingan apabila telah disepakati nantinya.

Adapun jika pihak tersebut sudah mempersiapkan keenam hal diatas, maka Ali Imron memberikan beberapa teknik yang dapat digunakan dalam melakukan penyelesaian alternatif sengketa yakni:

  1. Teknik menghindari atau melarikan diri dari persoalan yang sedang dihadapi bisa diterapkan jika pihak yang terlibat konflik tidak memberikan tawaran yang win-win solution, terdapat potensi kekalahan dalam konflik berat, ataupun tidak terdapat cukup waktu untuk menyelesaikan suatu konflik;
  2. Teknik akomodasi dapat digunakan apabila suatu pihak ingin negosiasi untuk menyelesaikan konflik dilakukan dengan menjaga agar setiap orang merasa senang dengan mengakomodasi kepentingan bersama;
  3. Teknik kompromi dapat digunakan apabila suatu pihak ingin penyelesaian sengketa lebih mengedepankan tujuan untuk menemukan solusi bersama yang saling menguntungkan. Dalam teknik ini, para pihak juga diketahui mempunyai kesempatan yang berimbang dalam menyampaikan pendapat;
  4. Teknik kompetisi dapat digunakan apabila suatu pihak ingin menempatkan kedudukan dari para pihak saling berhadap-hadapan sebagai lawan untuk mempertahankan haknya. 
  5. Teknik problem solving dapat digunakan apabila suatu pihak ingin menempatkan keterbukaan dan kejujuran dari para pihak dengan tujuan untuk secara bersama-sama menemukan konsensus-konsensus untuk menyelesaikan permasalahan.

 

AA

Dipromosikan