Berawal dari Kelangkaan Minyak Goreng, KPPU akan Sidang 27 Perusahaan
“Setelah diselidiki dari 30 Maret 2022 lalu, akhirnya kasus kartel minyak goreng akan naik tingkat ke persidangan terkait persaingan usaha tidak sehat.”
Pada bulan Juli 2022 lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa akan menyidang 27 perusahaan yang diduga melakukan kartel minyak goreng. Penetapan kartel yang dilakukan oleh ke-27 perusahaan tersebut mengindikasikan adanya fenomena kelangkaan minyak goreng yang belakangan ini terjadi di Indonesia.
Sebagai Informasi, kartel merupakan kejadian ketika pelaku usaha secara bersamaan menetapkan harga pasar dan mempengaruhi distribusi dengan mengatur proses produksi atau proses pemasaran suatu barang atau jasa.
Hal ini pun dikonfirmasi oleh Ridho Pamungkas selaku Kepala KPPU Kantor Wilayah I. Ridho mengatakan bahwa kasus kartel minyak goreng ini telah diselidiki mulai 30 Maret 2022.
Saat ini, kasus tersebut sudah sampai di proses pemberkasan atau penyidikan yang berarti sudah siap memasuki tahap persidangan dengan nomor registrasi perkara 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 terkait Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
“Saat ini kasusnya akan masuk ke persidangan untuk kartel minyak goreng. Pada persidangan nanti ada lima pelaku usaha dari Sumatera Utara yang jadi terlapor. Kalau total di wilayah Kanwil I ada delapan, lima dari Sumut, dua dari Padang dan satu dari Dumai,” ucap Ridho Pamungkas dilansir dari CNN Indonesia (02/10/2022).
Jika mengacu kepada UU No. 5/1999, maka apa yang dilakukan oleh ke-27 perusahaan tersebut dalam melakukan kartel minyak goreng telah melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 5/1999 yaitu mengenai penetapan harga pasar. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang. Dengan demikian, maka antar penjual minyak goreng tidak boleh untuk bekerja sama dalam menetapkan harga minyak goreng karena hal tersebut dapat mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Tidak hanya melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 5/1999, penetapan harga yang dilakukan oleh ke-27 perusahaan tersebut patut diduga mengakibatkan adanya penguasaan pasar sebagaimana ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 5/1999 bahwa setiap pelaku usaha dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat mematikan usaha pesaingnya dan dapat menimbulkan monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagai Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas berharap kasus kartel minyak goreng ini dapat diselesaikan pada bulan Maret 2023.
“Kita harapkan keputusan soal kasus dugaan kartel minyak goreng itu sudah bisa dituntaskan pada Maret 2023,” tambah Ridho Pamungkas dilansir dari laman Welfare.id (02/10/2022).
FMJ








































