Ingin Ikuti Proyek Lelang Jalan Tol? Pahami Skema Berikut Ini

Ingin Ikuti Proyek Lelang Jalan Tol Pahami Skema Berikut Ini

Ingin Ikuti Proyek Lelang Jalan Tol? Pahami Skema Berikut Ini

“Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa akan terdapat 8 (delapan) proyek KPBU jalan tol yang siap untuk ditawarkan pada tahun 2022.”

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR) kabarnya siap untuk melelang kembali sebanyak 8 (delapan) proyek jalan tol dengan kebutuhan biaya investasi senilai Rp 127,98 triliun. Kerjasama tersebut akan dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

KPBU merupakan suatu bentuk skema kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur ataupun layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah. Sumber daya badan usaha yang digunakan dalam skema ini dapat berjumlah sebagian atau seluruhnya, memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Dalam pelaksanaannya, KPBU diselenggarakan melalui tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan, Pemerintah akan menyusun rencana anggaran dana, melakukan identifikasi, pengambilan keputusan, dan penyusunan Daftar Rencana KPBU. Luaran tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.

Selanjutnya, dalam tahap penyiapan KPBU, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) dibantu Badan Penyiapan dan disertai konsultasi Publik menghasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.

Lebih lanjut pada tahap transaksi, PJPK akan melakukan penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya. Pada tahapan ini, pelaku usaha yang ingin mengikuti KPBU diharuskan mengikuti proses lelang.

Adapun bagi setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan suatu proyek KPBU, maka penting untuk dicatat agar pelaku usaha tersebut memastikan pihaknya telah memenuhi beberapa pra-kualifikasi yang ditentukan sebagaimana dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.

Kualifikasi dalam peraturan tersebut diantaranya mengatur secara umum agar setiap pelaku usaha yang ingin mendapatkan proyek KPBU dapat memenuhi dokumen administrasi yang diperlukan, memiliki kemampuan teknis dalam melakukan pembangunan, dan memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembiayaan.

Demikian apabila pelaku usaha mendapatkan lelang tersebut, maka pelaku usaha dapat melakukan tahapan penandatangan perjanjian KPBU serta dapat memulai tahapan implementasi KPBU tersebut.

Cari potensi kolaborasi

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan bahwa akan terdapat 8 (delapan) proyek KPBU jalan tol yang siap untuk ditawarkan pada tahun 2022.

Proyek-proyek tersebut antara lain Jembatan Batam – Bintan dengan panjang 14,74 Km dengan nilai investasi 14,12 T, Jalan Tol Akses Patimban sepanjang 37,05 Km dengan nilai investasi 18,76 T, Jalan Tol Semanan – Balaraja sepanjang 32,39 Km dengan nilai investasi 15,53 T 

Selanjutnya, ada proyek Jalan Tol Sentul Selatan – Karawang Barat sepanjang 61,5 Km dengan nilai investasi 15,38 T, Jalan Tol Bogor Serpong Via Parung sepanjang 31,3 Km dengan nilai investasi 8,95 T, Jalan Tol Cikunir – Karawaci sepanjang 40 Km dengan nilai investasi 26 T, Jalan Tol Kediri – Tulungagung sepanjang 44,51 Km dengan nilai investasi 10,48 T, dan Jalan Tol Kamal – Teluknaga – Rajeg sepanjang 38,6 Km dengan nilai investasi 18,76 T. 

Herry mengungkapkan bahwa kebutuhan biaya untuk pengadaan tanah jalan tol pada tahun 2020 – 2024 adalah sebesar Rp 96 triliun. 

“Dengan biaya tersebut, merupakan tugas kita untuk konsen bagaimana mencari potensi kolaborasi dengan pemangku kepentingan,” ujar Herry dalam keterangan resminya di laman BPJT, dikutip Selasa (28/6). 

Herry menjelaskan, bahwa kebijakan pembiayaan infrastruktur ke depan adalah melanjutkan pembiayaan jalan tol pada ruas utama, memperbaiki iklim investasi dan mendorong skema pembiayaan yang lebih berkelanjutan, salah satunya melalui Asset Recycling. 

Kepala BPJT Danang Parikesit menjelaskan bahwa pembangunan jalan tol tetap berjalan karena menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.

 

AA

Dipromosikan