Ingin Jadi Elon Musk? Pahami Cara Hibah Saham di Indonesia

Ingin Jadi Elon Musk? Pahami Cara Hibah Saham di Indonesia
Image Source: ABC News

Ingin Jadi Elon Musk? Pahami Cara Hibah Saham di Indonesia

“Untuk dapat melangsungkan proses hibah saham perseroan terbatas (PT) beberapa mekanisme yang harus dilalui oleh pemilik saham tersebut.”

Baru-baru ini, Elon Musk kembali menggemparkan masyarakat dunia maya. Dilansir Tempo, Chief Executive Officer (CEO) Tesla ini menghibahkan sejumlah besar kepemilikan sahamnya di perusahaan mobil listrik miliknya tersebut.

Secara lebih lanjut, diketahui bahwa jumlah saham yang diberikan secara cuma-cuma tersebut mencapai nilai $1,95 miliar dolar atau mencapai Rp29,6 triliun pada tahun 2022. Hal ini sebagai bentuk komitmen Elon terhadap perjanjian Giving Pledge pada tahun 2012 silam yang mewajibkan dirinya untuk memberikan setidaknya setengah kekayaannya kepada masyarakat yang kurang beruntung.

Baca Juga: Belajar dari Elon Musk, Ini Sanksi Pihak yang ‘Menggoreng’ Harga Saham

Kendati demikian, hingga saat ini tidak terdapat informasi mengenai kepada organisasi apa Elon memberikan saham-sahamnya tersebut.

Di Indonesia sendiri, untuk dapat melangsungkan proses hibah saham perseroan terbatas (PT) beberapa mekanisme yang harus dilalui oleh pemilik saham tersebut. Lantas, apabila peristiwa ini terjadi di Indonesia, tahukah anda bagaimana mekanisme hibah saham perseroan terbatas dilakukan?

Di Indonesia, terdapat 3 (tiga) indikator dalam melihat pengaturan dan mekanisme hibah saham pada suatu PT. Indikator tersebut yakni:

  1. Apakah bentuk saham PT tersebut merupakan saham privat atau saham publik?
  2. Apakah pengaturan pemindahan hak atas saham diatur dalam anggaran dasar PT masing-masing?
  3. Berapa besaran saham yang dihibahkan dalam porsi PT?

Sebagai informasi, sejatinya prosedur hibah saham untuk PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Sebagai permulaan, Pasal 56 ayat (1) UU PT menjelaskan bahwa pemindahan hak atas saham wajib dilakukan dengan akta pemindahan hak. Akta pemindahan hak ini dapat dilakukan dibawah tangan maupun dibuat dihadapan notaris.

Kemudian, akta pemindahan hak atau salinannya tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Perusahaan (PT). Setelah itu, direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus.

Nantinya, direksi juga wajib untuk memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada menteri, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), untuk dicatat dalam daftar perseroan. 

Hal ini harus dilakukan setidaknya paling lambat 30 hari sejak tanggal pencatatan pemindahan hak. Pasal 56 ayat (4) UU PT menegaskan bahwa apabila mekanisme pemberitahuan tersebut tidak atau belum dilakukan, maka Kemenkumham dapat menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.

Perbedaan yang Harus Diperhatikan

Sebagai informasi, apabila saham yang dihibahkan merupakan saham privat, maka mekanisme pengalihan saham tersebut harus memiliki persetujuan tertentu dari organ perseroan tertentu, sebagaimana diatur pada Pasal 57 UU PT. 

Sedangkan, apabila saham yang dihibahkan merupakan saham publik, maka tidak diperlukan persetujuan tersebut tetapi perlu dilakukan pencatatan pada lembaga kustodian, sebagaimana diatur pada Pasal 56 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).

Selain itu, UU PT dan UU Pasar Modal sejatinya juga memberikan kebebasan kepada PT dalam mengatur tata cara pengalihan hak atas saham pada anggaran dasar, selama tidak bertentangan dengan hukum terkait yang berlaku. Apabila diatur dalam anggaran dasar, maka prosedur pengalihan saham juga perlu mengikuti mekanisme yang diatur pada anggaran dasar tersebut.

Adapun porsi besaran saham yang dihibahkan tersebut pada PT juga penting untuk menjadi perhatian. Sebab, perubahan kepemilikan saham dengan jumlah tertentu pada suatu PT akan memiliki konsekuensi lanjutan.

Sebagai contoh, penghibahan terhadap saham mayoritas atau pengendali dapat memiliki dampak terhadap kepengurusan perseroan. Sehingga, penghibah perlu untuk memahami indikator tersebut.

 

AA

 

Dipromosikan