Ingin Membuat Kontrak Bisnis? Pahami Langkah Berikut!

Ingin Membuat Kontrak Bisnis Pahami Langkah Berikut!

Ingin Membuat Kontrak Bisnis? Pahami Langkah Berikut!

Dalam menjalankan kegiatan sehari-hari, kita kerap kali mengikatkan diri terhadap suatu perjanjian dengan pihak lain. 

Pada dasarnya, sebuah perjanjian tidak harus berbentuk tertulis. Namun, perjanjian dalam bentuk tertulis akan mempermudah pembuktian apabila diperlukan. Maka dari itu, umumnya poin-poin dari perjanjian dituangkan dalam bentuk tertulis yang kemudian dikenal sebagai kontrak.

Kontrak dapat digunakan dapat berbagai keperluan sehari-hari, terutama dalam hal menjalankan suatu kegiatan berusaha. Lantas, bagaimana cara membentuk kontrak dan apa saja hal yang perlu dipahami sebelum membentuk kontrak?

Asep Ridwan, S.H., M.H., Partner dari kantor hukum Assegaf Hamzah & Partners, dalam webinar Secret Recipe to Creating Contract Drafting, memaparkan jawaban atas pertanyaan tersebut sebagai berikut:

Perhatikan Prinsip Dalam Perjanjian

Dalam hukum perjanjian, terdapat beberapa prinsip atau asas yang perlu anda perhatikan sebelum merancang suatu kontrak.

Pertama, untuk memastikan apakah kontrak yang ingin atau telah anda buat dapat berlaku dan mengikat secara hukum, maka anda perlu memperhatikan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. 

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa dalam suatu perjanjian harus memuat unsur subjektif yaitu adanya kesepakatan antara para pihak yang cakap menurut hukum dan unsur objektif yaitu perjanjian memuat suatu hal tertentu atas sebab yang halal.

Kedua, terhadap hal-hal yang ingin diperjanjikan melalui kontrak sebenarnya dibebaskan kepada para pihak. Hal ini dikenal sebagai prinsip Kebebasan Berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

Namun, sebebas-bebasnya anda dalam menyusun kontrak, anda tetap harus memperhatikan keberlakuan undang-undang, ketertiban umum, dan nilai-nilai kesusilaan. Hal ini berkaitan pula dengan syarat sah kontrak yaitu harus memiliki sebab yang halal.

Ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3)  KUH Perdata, persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Hal ini dapat diartikan bahwa dalam menyusun kontrak, anda harus jujur, tanpa tipu daya/muslihat, tanpa mengganggu kepentingan dan keterlibatan pihak lain, dan tanpa merugikan pihak lain secara akal-akalan.

Prinsip selanjutnya yang perlu anda perhatikan adalah mengenai Pacta Sunt Servanda dan keadlilan dalam kontrak. 

Pacta Sunt Servanda merupakan sebuah asas dalam hukum perjanjian yang menyatakan bahwa perjanjian mengikat seperti undang-undang bagi para pihak. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

Adapun selain mengikat sebagai hukum, akibat dari perjanjian terhadap para pihak juga diatur pada Pasal 1339 KUH Perdata yang berbunyi, 

Persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undang-undang”.

Tahapan Pra Penyusunan Kontrak

Langkah pertama yang perlu anda lakukan sebelum menyusun suatu kontrak adalah melakukan identifikasi para pihak yang akan terlibat dan terikat dengan kontrak yang akan dibuat.

Sebagai contoh, dalam kontrak jual beli, perlu dipastikan siapa pihak yang menjadi penjual dan pembeli. Selain itu, dapat pula terdapat pihak tambahan misalnya pihak yang akan menjadi penjamin pembayaran, dan sebagainya.

Selanjutnya, anda harus melakukan penelitian awal terhadap aspek terkait. Misalnya, jika anda ingin membuat kontrak konstruksi, tentunya anda perlu memahami aspek hukum sektoral mengenai konstruksi tersebut.

Dalam tahap ini, anda dapat memetakan seluruh ketentuan hukum terkait dengan isi perjanjian yang akan dibuat. Hal ini perlu dilakukan agar nantinya kontrak tidak bertentangan dengan hukum dan dianggap batal demi hukum. 

Setelah memahami aspek hukum dan apa saja hal-hal yang perlu dimuat dalam perjanjian, anda dapat membuat dokumen term sheet atau Memorandum of Understanding (MoU).

Kedua dokumen tersebut kerap disamakan sebagai perjanjian pendahuluan yang memuat ketentuan atau kerangka atau pokok yang ingin diatur lebih lanjut dalam kontrak. 

Pembuatan term sheet atau MoU ini tidaklah bersifat wajib. Kontrak yang akan anda buat tidak akan menjadi batal hanya karena tidak membuat term sheet atau MoU terlebih dahulu. Akan tetapi, term sheet atau MoU tentu akan memudahkan anda dan para pihak lainnya untuk saling mengetahui kepentingan satu sama lain.

Tahapan Penyusunan Kontrak

Setelah persiapan pada tahapan pra penyusunan kontrak dianggap cukup, anda dapat memulai pembuatan draf kontrak. Pembuatan draf kontrak dapat anda lakukan secara bersama-sama dengan pihak lain yang terlibat dalam kontrak ataupun dibuat secara terpisah. 

Dalam hal draf disusun secara terpisah, setelah masing-masing pihak menyelesaikan draf, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan adalah saling menukar draf kontrak

Adapun dalam menyusun kontrak, terdapat hal-hal berikut yang perlu anda perhatikan, terutama apabila anda akan membuat kontrak untuk tujuan komersil:

  1. Memastikan bahwa seluruh poin komersial telah dituangkan dalam perjanjian;
  2. Memakai tata bahasa yang sederhana sehingga mudah dipahami;
  3. Apabila ingin menggunakan kontrak contoh/precedent, pastikan isi kontrak tersebut sesuai dengan tujuan anda ingin membuat kontrak. Sebagai contoh, jika anda ingin membuat kontrak sewa, jangan sampai kontrak yang ada jadikan acuan/contoh adalah kontrak konstruksi;
  4. Mengerti apa yang anda tuangkan dalam perjanjian;
  5. Memastikan konsistensi dan detail isi kontrak, termasuk referensi yang akurat.

Selanjutnya, baik kontrak disusun secara bersama-sama maupun secara terpisah, untuk menentukan isi akhir dari kontrak para pihak umumnya perlu melakukan negosiasi.

Setelah negosiasi dilakukan dan para pihak telah sepakat terhadap seluruh isi yang diperjanjikan dalam kontrak, barulah dapat dilakukan penyelesaian akhir dan penutupan yang ditandai dengan penandatanganan kontrak oleh para pihak.

Dengan ditandatanganinya kontrak, maka kontrak tersebut akan secara sah mengikat terhadap para pihak, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.

Dengan demikian, kontrak juga dapat dijadikan sebagai alat bukti apabila terdapat pihak yang bertindak tidak sesuai dengan isi kontrak. Akan tetapi, untuk memperkuat keberlakuan dan tingkat pembuktian kontrak, anda dapat pula membuatkan akta notaris terhadap kontrak tersebut.

 

PNW

Dipromosikan