Adnan Buyung Nasution : Bapak Advokat Indonesia yang Lahirkan Tokoh Hebat di Dunia Hukum Indonesia

Adnan Buyung Nasution Bapak Advokat Indonesia yang Lahirkan Tokoh Hebat di Dunia Hukum Indonesia
Image Source by TEMPO/Nita Dian

Adnan Buyung Nasution : Bapak Advokat Indonesia yang Lahirkan Tokoh Hebat di Dunia Hukum Indonesia

“Adnan Buyung Nasution and Associates menjadi role model bagi law firm saat ini.”

Siapa yang tidak kenal dengan Adnan Buyung Nasution, sosok inspirasional di dunia hukum Indonesia. Pria yang akrab disapa Bang Buyung walau telah wafat sejak 2015 lalu, sumbangsihnya kepada Indonesia masih terasa hingga saat ini. Beliau merupakan orang yang memula pendirian lembaga pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) bagi rakyat miskin pencari keadilan, Lembaga Bantuan Hukum.

“Jagalah LBH dan YLBHI. Teruskan perjuangan bagi si miskin dan orang- orang tertindas,” demikian pesan yang diberikan oleh Bang Buyung kepada Todung Mulya Lubis saat menjenguknya di rumah sakit. 

Adapun nilai-nilai yang diciptakan oleh Bang Buyung yang sampai sekarang hidup di YLBHI adalah:

  1. Sesungguhnya keadilan adalah hak setiap orang karena itu penegakan hukum harus terus diusahakan secara berkesinambungan dengan membangun sistem secara demokratis, beradab, berperikemanusiaan;
  2. Keadilan hukum merupakan pilar utama masyarakat hukum;
  3. Mengamalkan perbuatan baik dan mencegah perbuatan tercela merupakan penegakan penebaran dan hak Nurani masyarakat sosial yang adil;
  4. Pemberian bantuan hukum bukan sekedar tindakan kedermawanan, tetapi merupakan pembebasan manusia dari segala bentuk penindasan;
  5. Kebhinekaan masyarakat Indonesia mengharuskan pemberian bantuan hukum yang tidak mengenal sara dan politik keturunan, latar belakang.

Menurut Bang Buyung, pemberian bantuan hukum bukan sekedar tindakan kedermawanan, tetapi merupakan pembebasan manusia dari segala penindasan. Semua orang merasa nyaman dekat Bang Buyung, semua ingin berjuang dengannya. 

Bang Buyung yang nama di dalam akta kelahirannya ialah Adnan Bahrum Nasution lahir di Jakarta, 20 Juli 1934 juga kerap menjadi tonggak berdirinya law firm modern di Indonesia. Ahmad Fikri Assegaf dalam Jurnal Hukum dan Pasar Modal volume VII/Edisi 10 Juli – Desember 2015 yang diterbitkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Adnan Buyung Nasution and Associates menjadi role model bagi law firm generasi selanjutnya selain Lubis Ganie Surowidjojo, Hadiputranto, Hadinoto & Partners, Makarim & Taira, dan lainnya.

Mantan Jaksa Agung yang juga pernah menjadi Hakim Agung dan advokat, Abdul Rahman Saleh membeberkan ceritanya bersama Bang Buyung. Menurutnya, Bang Buyung dinilai sebagai sosok yang rendah hati dan sangat berani. Beliau kerap dikenal dalam perjuangannya yang merangkul generasi-generasi muda. Pada masih bersama Bang Buyung, Abdul Rahman Saleh pernah membeberkan bahwa Bang Buyung tidak pernah ingin dipanggil “Pak”. Bang Buyung lebih menyukai dipanggil “Bang”. Hal ini dikarenakan Bang Buyung tidak mengenal pertanggaan sosial.

Di sisi lain, Bambang Widjojanto yang pernah menjadi Komisioner Lembaga Antirasuah, KPK, melihat Bang Buyung sebagai sosok yang sangat hebat. Kehebatan Bang Buyung dapat dilihat dari seberapa banyak orang hebat lainnya yang dilahirkan karena dirinya. Ia menyebut contoh nyata adanya orang-orang besar di negeri ini seperti Abdul Rahman Saleh dan Artidjo Alkostar.

“Bang Buyung hebat karena dapat melahirkan orang-orang hebat. Abdurahman Saleh pernah jadi Hakim Agung dan Jaksa Agung, dia juga lawyer. Padahal Bang Buyung cuma humas di kejaksaan. Ada juga Artidjo Alkostar, hakim agung,” ujar Bambang Widjojanto.

Selain itu, Bambang juga sangat kagum terhadap model dakwah yang dijalankan oleh Bang Buyung. Bang Buyung merupakan sosok yang sangat visioner. Beliau tau bahwa generasi muda merupakan kunci perubahan dunia. Sehingga, sikapnya yang cenderung lebih merangkul para pemuda dinilai sangat jenius.

Salah satu momen yang paling Bambang ingat dengan Bang Buyung adalah terkait kasus HR Soedarsono. Saat itu, Bang Buyung merupakan advokat dari HR Dharsono. Pada tahun 1987, Bang Buyung dikenai tuduhan atas tindakan contempt of court atau penghinaan atas lembaga peradilan ketika sedang membela kasus subversi HR Dharsono tersebut. Tuduhan yang ditimpakan kepada Bang Buyung terjadi sebab Bang Buyung berkacak pinggang dan menginterupsi ucapan hakim. 

Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan suatu putusan administratif yang berisi usulan kepada Menteri Kehakiman mencabut izin praktik/surat keputusan pengangkatan sebagai Advokat atas nama Adnan Buyung Nasution. Akhirnya, Menteri Kehakiman menjatuhkan sanksi skors kepada Bang Buyung selama satu tahun. Menteri Kehakiman memiliki wewenang ini karena pada saat itu pemberhentian advokat dilakukan oleh Menteri Kehakiman dengan rekomendasi dari Mahkamah Agung.

Selebihnya, Bambang sangat menghargai Bang Buyung dikarenakan sifatnya yang rendah hati dan tidak pernah takut melawan rezim di Indonesia. Bambang menilai bahwa urat ketakutan Bang Buyung telah mati jika dihadapkan pada para penguasa. Dia tidak akan mundur sesenti pun ketika harus mempertahankan keadilan dan daulat HAM rakyat.

Tidak jarang Bang Buyung membela pihak-pihak yang kontroversial seperti tersangka korupsi Gayus Tambunan, Adiwarista Adinegoro, dan tersangka utang BLBI, Marimutu Sinivasan. Kasus Gayus Tambunan menyita perhatian banyak pihak karena mantan pegawai pajak itu menyalahgunakan wewenang saat menjadi seorang pegawai pajak, berusaha menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan. Gayus dijerat tiga pasal berlapis, yaitu korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini bermula karena adanya kecurigaan terhadap Gayus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ketika mengetahui seorang pegawai negeri golongan III A memiliki dana Rp 25 miliar di Bank Panin.

Adiwarsita Adinegoro juga didakwa melakukan tindakan korupsi dana Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Dana foto udara APHI yang seharusnya dijalankan oleh Adiwarsita tidak pernah dilakukan dan dana tersebut dialihkan untuk perusahaan dan yayasan lain milik APHI. Yang terakhir adalah Marimutu Sinivasan sebagai pemilik dari Grup Texmaco. Texmaco dituding memiliki utang kepada negara mencapai Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 juta atau setara Rp 55,9 miliar. Marimutu mengakui adanya utang kepada negara tetapi hanya sebesar Rp 8,09 triliun. Utang itu didapatkan dari PT Bank Negara Indonesia (BNI) dan juga Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Para tersangka yang merugikan negara tersebut dibela oleh Bang Buyung sehingga hal ini mengundang berbagai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Namun demikian, Bang Buyung pernah angkat suara mengenai keterlibatan dia sebagai advokat untuk salah satu tersangka, yaitu Gayus Tambunan. Bang Buyung bersedia menjadi kuasa hukum Gayus karena ingin terlibat aktif membongkar perkara korupsi yang melibatkan banyak pihak, seperti perpajakan, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Hal ini dikarenakan kasus Gayus sempat menyeret seorang pengacara, yaitu Haposan Hutagalung. Disini menjadi titik Bang Buyung untuk membongkar advokat-advokat palsu dan praktik mafia peradilan.

Selain berkiprah di berbagai kasus hukum nan kontroversial, Bang Buyung juga pernah menjabat sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2007. Dilantiknya Bang Buyung sebagai Wantimpres memiliki konflik tersendiri. Konflik pertama yang dihadapi ialah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) memohon kepada Presiden SBY untuk memberhentikan Bang Buyung sebagai anggota Wantimpres karena adanya isu tumpang tindih jabatan. Hal ini disampaikan oleh Adardam Achyar, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia. Permohonan ini disampaikan karena sampai saat mereka melaporkan kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa, Bang Buyung tidak pernah menyampaikan permohonan cuti sebagai seorang advokat. Padahal jika merujuk UU Advokat telah jelas bahwa advokat yang menjadi pejabat negara atau pejabat pemerintah wajib mengajukan cuti. 

Konflik selanjutnya adalah Bang Buyung yang “membocorkan” nasihat selama menjabat sebagai Wantimpres dengan menulis buku berjudul “Nasihat Untuk SBY”. Di dalam buku tersebut, Bang Buyung menceritakan pengalaman dan pertimbangan yang dia berikan sebagai Wantimpres Bidang Hukum kepada Presiden selama periode 2007-2009. Padahal seperti yang diketahui, undang-undang melarang perbuatan membocorkan nasihat sebagai Wantimpres tanpa ada batas waktu. Menurut Irman Putra Sidin selaku pakar hukum tata negara, terdapat larangan untuk membuka nasihat untuk presiden kepada publik dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

TM Luthfi Yazid yang pernah menjadi asisten pribadi Bang Buyung, menyampaikan bahwa Bang Buyung merupakan seorang pemberani, peduli, motivator, pengkader, pioneer, dan tidak lain merupakan seorang panutan.

Luthfi menyampaikan pernah terjadi pengalaman menarik yang dialami Bang Buyung. Salah satunya adalah ketika Bang Buyung sedang di Madinah. Dalam kota suci tersebut, setiap Bang Buyung haus, selalu saja ada orang yang memberikannya air zam-zam. Melihat kejadian itu, Luthfi menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan sebab dari amal kebaikan yang dilakukan seorang Bang Buyung.

Pada waktu lain, Bang Buyung pernah mendatangi sebuah pemakaman di Tebet, kebetulan pemakan tersebut memiliki jalan yang sempit. Bang Buyung datang menaiki mobil Land Cruiser yang notabene merupakan mobil besar. Bang Buyung geram menyalahkan mobilnya sendiri, sebagai bentuk penghalangan terhadap hak asasi orang. “Sebegitu pedulinya Bang Buyung,” terang Luthfi tentang pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu. 

Kenangan Bang Buyung akan lekang di setiap zaman. Cita-cita Bang Buyung dalam mencari sebuah kepastian hukum dan keadilan, nilai-nilai yang beliau anut beserta segala perjuangannya pada dunia advokat akan selalu dikenang dan menjadi contoh pada generasi saat ini. Bara api semangat yang Bang Buyung miliki akan melahirkan api baru baik secara langsung atau tidak langsung pada setiap advokat di Indonesia.

ANH/ FDW

Dipromosikan