Agar Tetap Relevan, Law Firm Pun Kini Berstrategi di Media Sosial

Agar Tetap Relevan, Law Firm Pun Kini Berstrategi di Media Sosial
Image Source by phintraco.com

Agar Tetap Relevan, Law Firm Pun Kini Berstrategi di Media Sosial

Beragam alasan yang mendasari law firm memilih untuk aktif di dunia digital. Ada yang memilih menggarap secara serius ada pula yang menjadikan sosial media sebagai “pemenuhan kewajiban” dunia saat ini. 

Berdasarkan hasil riset dari Influencer Marketing Hub 62,2 % orang yang menggunakan internet ialah untuk mendapatkan informasi, kemudian disusul untuk memenuhi kebutuhan berhubungan dengan saudara dan teman, Lebih lanjut faktanya secara global 71,6% pengguna internet saat ini mencari informasi tentang brand melalui platform sosial media. Tentunya, kondisi ini tidak dapat dilewatkan tidak terkecuali bagi law firm yang mencoba untuk terus mengikuti perkembangan zaman.

Strategi pemanfaatan media sosial diterapkan secara berbeda bagi beberapa law firm. Berdasarkan riset dari Kliklegal.com, sebagian besar law firm memanfaatkan Linkedin dibandingkan penggunaan instagram ataupun tiktok yang memiliki 732 juta pengguna aktif secara global. Jika berkunjung ke page Linkedin law firm Indonesia kita akan menemukan beberapa konten seperti artikel yang ditulis oleh lawyer dari lawfirm tersebut, konten “prestasi” yang ditorehkan oleh law firm tersebut, hingga informasi materi hukum atau pandangan atas kasus hukum tertentu.

Berdasarkan riset kliklegal lima konten yang biasa ada di page law firm, di antaranya :

No.LinkedIn
1News FlashUpdate pemberitaan terkait dengan kebijakan  terbaru di Indonesia
2Client AlertUpdate perubahan regulasi atau ketentuan yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha yang ada di Indonesia dalam waktu dekat. Misalnya terkait dengan pelaporan LKPM. 
3Achievement
  1. Penghargaan yang diberikan oleh lembaga resmi di bidang hukum kepada law firm atau lawyer;
  2. Kenaikan jabatan lawyer dalam law firm (seperti menjadi senior associate ataupun partner);
  3. Memberitakan pencapaian dalam suatu sengketa, kasus yang ditangani, dll
4Workshop/seminarPemberitaan terkait dengan workshop/seminar yang diselenggarakan oleh law firm dan/atau workshop/seminar yang dihadiri oleh lawyer.
5Ucapan Hari RayaMemberikan ucapan hari raya

 

5 Lawfirm dengan jumlah followers terbanyak di Linkedin:

NomorNama Law FirmStatus MedsosFollower Linkedin
1Hadiputranto Hadinoto & Partners (HPP Law Firm)Aktif18939
2Assegaf Hamzah & PartnersAktif16043
3SSEK Indonesia Legal ConsultantsAktif14575
4Makarim & Taira S.Aktif12.006
5ABNR Counsellors at LawAktif11325

 

SSEK Legal Consultant dengan tagline Leading full-service corporate law firm in Jakarta Indonesia. Help multinational, domestic companies memiliki 14.574 followers untuk akun linkedin nya. SSEK rajin mengunggah hasil publikasinya, kemudian keberhasilan dalam “membantu” klien, hingga kesempatan menghadiri event sebagai narasumber. Selain SSEK, Akset Law dengan tagline Your International Local Counsel juga merupakan salah satu law firm yang aktif di platform Linkedin. Pagenya sendiri telah diikuti oleh 5.477 followers dengan aktif mengunggah Newsflash.

Abadi Abi Tisnadisastra, Partner Akset Law kepada Kliklegal menyampaikan hingga saat ini Linkedin merupakan digital platform yang penggunanya adalah professional, decision maker, yang memiliki kebutuhan atas jasa hukum. Karena ekosistemnya sudah tercipta sedemikian rupa, memfokuskan diri pada platform tersebut, memudahkan law firm kami untuk bisa memprioritaskan dan mencoba menemukan/memberikan relevant information kepada para pengguna tersebut.

“Harapannya adalah setelah mereka melihat informasi tersebut, pengguna bisa memberikan kesempatan untuk AKSET,” ujar Abi pada Selasa (15/02).

Lebih lanjut, Abi menerangkan, LinkedIn media tempat memperkenalkan diri kepada dunia potential client dan other businesses, seperti achievement, knowledge, development, dan lain-lain. Jika ditanya berhasil atau tidak, mungkin tidak ada jawaban yang definite. Kalau ditanya apakah ada klien yang datang, ada. Ada juga beberapa klien yang tidak menyebutkan datang dari LinkedIn, tetapi mereka peroleh informasi.

“Konten yang paling menarik adalah update on new regulations. Orang tidak memiliki waktu untuk membaca produk-produk peraturan baru sehingga kemudian apabila ada law firm yang mempersiapkan summary dan dapat men-highlight pasal-pasal yang material, itu bisa jadi referensi untuk mereka. Untuk produk news flash kita punya kerja sama dengan lexis naxis atau lexology. Kita kerja sama dengan mereka untuk publishing. Dari situ bisa kita lihat berapa banyak yang print artikel, jumlah pembaca, dan lain-lain.” jelasnya.

Abi melanjutkan, saat ini memang belum mungkin 100% utilisasi platform LinkedIn. AKSET sendiri memang memiliki business account tapi belum relying heavily ke LinkedIn. “Tapi nanti pelan-pelan akan ada new market dari situ. Sehingga saat ini apa yang kita share ke LinkedIn itu secara customary kita persiapkan. Not necessarily kita upload di LinkedIn semata, tetapi juga kami share di website,” tambahnya.

Sejurus dengan Abi, Bintang Hidayanto Partner Guido Hidayanto & Partners (GHP) berpendapat dibandingkan dengan platform lain, LinkedIn secara demografis paling cocok dengan law firm. Linkedin juga lebih gampang untuk menyampaikan informasi sesuai audience dibandingkan dengan Instagram dan TikTok. Selama ini kita masih cenderung konservatif untuk artikelnya, seperti riset atau publikasi lain. LinkedIn juga ada fitur tambahan semacam analitis yang bisa digunakan untuk mendapatkan informasi orang-orang yang tertarik dengan post itu siapa saja, dari company apa saja, jadi lebih mudah untuk melakukan profiling.

Untuk Publisitas

Namun, GHP sendiri saat ini lebih berfokus pada existing client sehingga penggunaan Linkedin sendiri bukan untuk mencari klien tetapi untuk publisitas semata. “Agak susah untuk mendapatkan klien melalui LinkedIn, jadi tujuannya adalah untuk publisitas. Fokusnya masih kepada existing client dan jarang ke new client. Jadi memang totally bukan cara cari client, tetapi untuk publisitas. Untuk publikasi dengan engagement tinggi itu client alert yang membahas soal perkembangan terakhir tentang regulasi atau aturan di Indonesia. Client alert ini paling tinggi karena memang tidak pernah mempublish artikel lain. Selain itu, announcement partner baru juga mendapatkan engagement yang tinggi,” tutur Bintang.

Selain menggunakan Linkedin, beberapa lawfirm memilih untuk aktif di Instagram. Beberapa law firm bahkan memilih untuk tidak menggunakan nama law firmnya sebagai nama akun instagramnya. Makarim & Taira S. Counsellors at Law dapat ditemukan di instagram dengan nama akun @learning_at_makarim. Dengan menggunakan akun tersebut, Makarim & Taira secara rutin mengunggah informasi mengenai pembaharuan hukum, mengadakan seri webinar dan workshop untuk membahas topik hukum tertentu, dan juga mempublikasikan profile dari para praktisi hukum yang bekerja di Makarim & Taira serta testimoni dari berbagai pihak terhadap kinerja Makarim & Taira.

Instagram
1Publication
  1. Tulisan/artikel yang dipublish di website berita ataupun jurnal;
  2. Informasi menarik yang ringan untuk audience
2Activity UpdateFoto/Video yang menggambarkan aktivitas sehari-hari di law firm
3Achievement
  1. Penghargaan yang diberikan oleh lembaga resmi di bidang hukum;
  2. Kenaikan jabatan lawyer dalam law firm (seperti menjadi senior associate ataupun partner);
  3. Memberitakan pencapaian dalam suatu sengketa, kasus yang ditangani, dll
4QuotesMemposting mengenai frasa-frasa atau kutipan
5News FlashUpdate pemberitaan terbaru di Indonesia

Pemanfaatan instagram juga dilakukan oleh lawyer yang memilih untuk memaksimalkan akun pribadi dibandingkan akun law firmnya. Salah satu lawyers yang memilih strategi tersebut ialah Fredrik J Pinakunary, Partner dari FJP Law Firm. Melalui akun instagramnya yaitu fredrik_jp, Fredrik memilih membagi ilmunya dengan konten mengenai yurisprudensi yang ia share  melalui akunnya tersebut. Selain membagikan terkait dengan resume yurisprudensi, Fredrik juga berstrategi dengan membagikan artikel-artikel yang ada di website dengan mencantumkan linknya.

“Kalau dilihat hasilnya, justru banyak teman-teman lawyer muda yang tertolong dengan apa yang diposting. Kalau bicara mengenai potensial bisnis, ada tapi tidak signifikan. Yang banyak datang adalah orang yang mau konsultasi hukum, tidak bisa di-charge secara profesional. Kita jalankan untuk kewajiban pro-bono. Kalau dibilang menghasilkan bisnis, tidak terlalu berefek,” ujarnya.

RED/FDW

Dipromosikan