SWI Menutup 5 Usaha Gadai Ilegal, Masyarakat Diimbau Harus Lebih Hati-Hati
SWI telah meluncurkan minisite untuk diakses masyarakat agar masyarakat bisa belajar dan mengetahui investasi yang telah diblokir.
Satgas Waspada Investasi (SWI) baru-baru ini melakukan penutupan pada kegiatan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) dan usaha pegadaian ilegal. Praktik pinjol ilegal dan pegadaian ilegal ini dijalankan tanpa ijin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan bahwa terdapat lima usaha gadai yang tidak memiliki ijin dari OJK.
“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ucap Tongam.
Kelima usaha pegadaian ilegal yang ditutup OJK antara lain:
- Bijak Gadai;
- Central Gadai Niaga/Central Gadai;
- KSP Gadai;
- KSP Joyo Lestari;
- Gadai Elektronik Bandung.
SWI sendiri mencatat bahwa semenjak tahun 2018 hingga Februari 2022 telah menutup sebanyak 165 kegiatan pegadaian ilegal dan melakukan pemblokiran terhadap 3.784 pinjol ilegal dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait dengan praktik bisnis pinjol ilegal tersebut.
Tongam meminta masyarakat untuk tidak lagi mengakses layanan pinjol ilegal. Dalam hal masyarakat membutuhkan dana demi kebutuhan produktif maka dapat melakukan pinjaman pada fintech lending yang sudah berizin di OJK.
“Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan,” kata Tongam.
Semenjak 3 Februari 2022, SWI sudah meluncurkan minisite Satgas Waspada Investasi yang diharapkan bisa memberikan informasi kepada masyarakat secara luas mengenai daftar entitas-entitas ilegal, pinjaman online ilegal, dan juga usaha pegadaian ilegal yang sudah dihentikan oleh SWI. Minisite ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat agar tidak terjebak pada aktivitas investasi bodong ini.
FDW








































