Ingin Mengajukan Laporan Pidana, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?

Ingin Mengajukan Laporan Pidana, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?

Ingin Mengajukan Laporan Pidana, Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan?

“Tidak semua proses dan tata cara mengajukan laporan pidana diatur dalam suatu peraturan, sehingga banyak terjadi kebingungan.”

Kebanyakan orang awam seringkali dibingungkan dengan proses pengajuan laporan pidana dan dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan saat mengajukan laporan pidana ke Kepolisian. Ditambah lagi, tidak semua proses dan tata cara diatur dalam peraturan, sehingga banyak orang yang mengalami hambatan dalam mengajukan laporan ke Kepolisian.

Oleh karena itu, Associate BP Lawyers, Mohammad Afiff Mukhlishin menyampaikan materi dengan tema “101 Laporan Pidana, Apa yang Harus Dipersiapkan?” dalam webinar Friday I’m In Law Series (FIIL) yang diadakan oleh KlikLegal pada Jumat (10/06). 

Sebelum mengajukan laporan pidana ke Kepolisian, penting bagi pihak pelapor mengetahui pasal yang akan disangkakan dan jenis deliknya. Hal ini dikarenakan keduanya memiliki implikasi hukum yang berbeda. 

“Pada dasarnya, laporan pidana dibedakan menjadi dua jenis, yaitu laporan dan pengaduan. Sebagian orang menganggapnya sama, padahal penggunaan keduanya tergantung pada jenis delik pasal yang disangkakan oleh pelapor. Apabila delik pasal yang disangkakan adalah delik aduan, maka menggunakan pengaduan. Sedangkan apabila delik pasal yang disangkakan adalah delik biasa, maka menggunakan bentuk laporan biasa,” jelas Afiif. 

Selain itu, perbedaan antara keduanya juga berkaitan dengan pihak yang melaporkan. Dalam laporan, setiap orang dapat melapor ke Kepolisian. Bukan yg terlibat dlm tindak pidana, tp yg merasa dirugikan (korban). 

Secara praktik, selain laporan dan pengaduan terdapat dua jenis laporan pidana lagi yang dikenal, yaitu Laporan A yakni jenis laporan yang diajukan oleh pihak Kepolisian itu sendiri, serta Laporan B yakni jenis laporan yang diadukan oleh masyarakat.

Selain itu, Afiif menjelaskan, laporan pidana diajukan ke kantor polisi terdekat dari lokasi tindak pidana (locus delicti). Perlu diketahui juga bahwa daerah hukum dan wilayah administrasi kepolisian terbagi menjadi empat, yaitu Kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi; Kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota; dan Kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan. Dengan demikian, tempat pengajuan laporan pidana harus disesuaikan dengan daerah hukum kepolisian.

“Setelah laporan pidana diterima dan berkas telah dinyatakan lengkap, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pada tahap ini, biasanya pihak Kepolisian akan memanggil pihak pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk dimintakan keterangannya terkait dengan perkara tersebut. Hasil keterangan para pihak akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Kemudian setelah penyelidikan dan penyidikan selesai, maka pihak Kepolisian akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan di pengadilan. Pihak pelapor nantinya akan mendapatkan Surat P21 yang menyatakan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap pengadilan.

“Pada dasarnya, pihak Kepolisian dilarang menolak atau mengabaikan laporan/pengaduan dari masyarakat, kecuali didasari dengan alasan-alasan yang sah menurut hukum, seperti perkara yang diajukan tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, kurangnya bukti yang memadai untuk mengarahkan ke tindak pidana, jenis laporan dan pihak yang melaporkan tidak sesuai dengan delik pasal yang disangkakan, serta tempat pelaporan yang tidak sesuai dengan tempat kejadian perkara,” tegas Afiif.

Dalam mengajukan laporan pidana ke Kepolisian, Afiif mengatakan terdapat hal-hal yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh pihak pelapor, yaitu: 

Pertama, mengetahui jenis delik pasal yang disangkakan. Hal ini berkaitan dengan jenis laporan pidana dan pihak yang dapat mengajukan laporan ke Kepolisian. Apabila jenis laporan yang diajukan tidak sesuai atau pihak yang melaporkan bukan seseorang yang berhak, maka laporan tidak bisa diterima. Misalnya tindak pidana yang ingin diadukan adalah delik aduan, sedangkan yang mengadukannya bukanlah orang yang berhak menurut hukum. Dengan demikian, Kepolisian dapat menolak laporan tersebut.

Kedua, mempersiapkan kronologi yang jelas serta menyebutkan tanggal dan waktu kejadian secara spesifik. Persiapan kronologi ini nantinya akan mempermudah pihak pelapor dalam membuat laporan Kepolisian. 

Ketiga, mempersiapkan bukti dan saksi yang memadai. Apabila pihak pelapor dapat menghadirkan bukti dan saksi pada hari yang sama dengan pengajuan laporan pidana ke Kepolisian, maka proses penanganan akan lebih efektif dan lebih cepat. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi pihak pelapor untuk mengumpulkan bukti dan saksi terlebih dahulu yang dapat mendukung laporan pidana.

Keempat, pihak pelapor proaktif dalam memantau perkembangan penyelesaian kasus, termasuk menanyakan hambatan yang dihadapi oleh Kepolisian.

MH

Dipromosikan