Ingin Menyelesaikan Sengketa? Ini Empat Poin Kelebihan Arbitrase

Ingin Menyelesaikan Sengketa? Ini Empat Poin Kelebihan Arbitrase
Image Source: Bisnis.com

Ingin Menyelesaikan Sengketa? Ini Empat Poin Kelebihan Arbitrase

“Penyelesaian sengketa pada umumnya dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni litigasi dan non-litigasi. Arbitrase merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa dengan non-litigasi.”

Arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa non-litigasi kian digemari oleh masyarakat pencari keadilan. Dilansir money.kompas.com (05/12/2022), situasi post-covid khususnya pada pertengahan tahun 2022, menunjukan kecenderungan masyarakat mempergunakan arbitrase sebagai solusi terbaik guna menyelesaikan sengketa bisnis pasca pandemi.

Hal tersebut disebabkan karena adanya proyeksi meningkatnya perkara-perkara dalam bidang bisnis, khususnya pada kasus konstruksi, sewa-menyewa ruang perkantoran atau mall, transportasi, asuransi, perbankan, maupun kontrak internasional pascapandemi.

Dipilihnya arbitrase oleh masyarakat pencari keadilan guna menyelesaikan suatu sengketa bukanlah tanpa alasan. Terdapat beberapa kelebihan-kelebihan yang ditawarkan secara khusus dalam prosedur penyelesaian sengketa non-litigasi melalui arbitrase, dibandingkan dengan melalui pengadilan (litigasi).

Guna mengetahui kelebihan serta mekanisme seperti apa yang ditawarkan pada prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Pada 17 Februari 2023 lalu, Mohamad Toha Hasan selaku Associate BP Lawyers Counselors at Law, membahas secara khusus hal tersebut dalam Webinar Friday I’m In Law yang bertajuk “Pahami Proses Penyelesaian Sengketa Melalui Pengadilan Negeri dan Arbitrase.”

Baca Juga: Perhatikan Tips Berikut Ini Sebelum Menyusun Suatu Perjanjian Arbitrase

Dalam pemaparannya, Toha pertama-tama menjelaskan apa yang menjadi dasar pembeda terkait jenis perkara yang dapat diajukan pada arbitrase dengan yang dapat diajukan pada pengadilan negeri. Secara jelas, ia memaparkan bahwa pengadilan negeri hanya memiliki kompetensi penyelesaian sengketa yang bersifat umum, misalnya wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.

Berbeda dengan pengadilan negeri, arbitrase memiliki lingkup kompetensi penyelesaian sengketa yang bersifat khusus, yakni dalam bidang perdagangan. Yang termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan yang diakomodir oleh arbitrase, diantaranya ialah Perniagaan, Perbankan, Keuangan, Penanaman Modal, Industri, HKI, dll.

Empat Poin Kelebihan Arbitrase

Berdasarkan penjelasan permulaan, pada dasarnya telah nampak kelebihan dalam hal penyelesaian sengketa melalui arbitrase dibandingkan dengan pengadilan negeri, yakni lingkup kompetensi penyelesaian sengketa yang lebih spesifik. Lebih lanjut, Associate BP Lawyers ini juga memaparkan poin kelebihan arbitrase secara keseluruhan, yang diantaranya:

  1. Penyelesaian melalui arbitrase bersifat rahasia (terhindar dari publisitas)

Diselesaikannya suatu sengketa bersifat rahasia. Penyelesaiannya dilakukan hanya antara Arbiter dengan pihak yang bersengketa. Pelaksanaan sidang dalam arbitrase juga dilaksanakan dengan tertutup, berbeda dengan pengadilan negeri yang menerapkan sistem terbuka. Hal demikian, sangat baik bagi para pihak yang bersengketa, khususnya yang memiliki kepentingan bisnis (terhindar dari publisitas).

  1. Sengketa diputus oleh expert

Konteks expert disini bukan berarti pada pengadilan negeri tidak diputus oleh para expert. Melainkan, dalam arbitrase yang berperan sebagai Arbiter (berdasarkan pemilihan arbiter) merupakan seorang yang expert (baik arbiter asing maupun arbiter indonesia) di bidang yang diperkarakan, misal seorang akuntan yang menyelesaikan sengketa keuangan perusahaan.

  1. Penyelesaian melalui arbitrase relatif lebih cepat & efisien

Karena tidak ada upaya hukum banding dan kasasi seperti pada pengadilan negeri, alias bersifat final and binding, maka penyelesaian sengketa melalui arbitrase relatif cepat. Di samping itu arbiter juga hanya diberikan waktu selama 6 bulan guna menyelesaikan suatu perkara dan harus putus. Pelaksanaan sidang arbitrase juga cenderung lebih tepat waktu dan efisien.

  1. Dapat memilih hukum yang hendak digunakan

Apabila dalam suatu sengketa ditemukan kondisi tidak ada choice of law-nya (sengketa internasional) maka hukumnya dapat dipilih berdasarkan arbiternya. Kemudian, Adapun dalam Konteks Ex aquo et bono dalam arbitrase, bukan sebatas kewenangan arbiter dalam memutus keadilan dengan menyampingkan hukum (seperti kewenangan hakim dalam pengadilan negeri), tetapi wajib berdasarkan hukum serta pencocokan antara pihak yang bersengketa.

 

MIW

 

Dipromosikan