Ini Alasan Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Image Source by tvrinews.com

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda Indonesia

“Diabaikannya prinsip-prinsip dalam proses pengadaan barang perusahaan ini membuat negara harus menanggung kerugian triliunan rupiah.”

Sejak Senin 27 Juni 2022, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan pesawat  CRJ-1000 dan ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Kedua tersangka tersebut baru ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara dari pihak swasta dan mantan petinggi Garuda Indonesia.

“Hasil ekspose kami menetapkan dua tersangka baru, yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda yang kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” kata Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Lebih lanjut, diketahui bahwa yang dimaksud ES disini adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia 2005-2014, Emirsyah Satar. Emir beserta jajaran dibawahnya pada saat itu terindikasi tidak mengevaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara transparan, konsisten, dan sesuai kriteria. Diabaikannya prinsip-prinsip dalam proses pengadaan barang perusahaan pelat merah ini membuat negara harus menanggung kerugian triliunan rupiah.

Tidak sendiri, Emirsyah Satar juga dijadikan tersangka dengan SS, yaitu Soetikno Soedarjo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa Soetikno diduga mendapatkan bocoran rencana pengadaan pesawat Garuda dari Emirsyah Satar. Hal ini digunakannya untuk bekerjasama dengan pihak manufaktur sehingga Garuda pada saat itu memilih mengadakan pesawat yang dibuat oleh manufaktur tersebut, yakni Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Soetikno dalam kasus ini juga diketahui berperan sebagai perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufaktur kepada Emir dalam proses pengadaan kedua pesawat tersebut.

Atas hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), juga diketahui bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 8,8 triliun akibat kasus korupsi pengadaan pesawat ini. Demikian atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.

Adapun meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung dalam hal ini tidak melakukan penahanan atas Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Sebab, kedua tersangka saat ini sedang menjalani masa hukuman kurungan badan dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda yang ditangani KPK.

Akan tetapi, Burhanuddin menegaskan penanganan perkara yang ditangani saat ini tidak terdapat penuntutan berulang (nebis in idem). “Tidak ada nebis in idem,” ujarnya.

 

AA

Dipromosikan