Ini Alasan Mengapa Pemegang Lisensi Tidak Diakomodasi dalam PP No 20/2017

Pemegang lisensi merupakan bagian terpisah dari pemilik atau pemegang hak.

Sumber Foto: https://startuphki.com/

Pada 2 Juni 2017 lalu, pemerintah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengendalian Impor Atau Ekspor Barang Yang Diduga Merupakan Atau Berasal Dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Namun, PP ini dikritik hanya focus kepada pemilik atau pemegang hak dan mengabaikan kepentingan pemegang lisensi. (Baca Juga: Pemegang Lisensi Kurang Diakomodir dalam PP No.20/2017)

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq  mengakui bahwa PP No.20 Tahun 2017 ini memang hanya mengatur kepentigan pemilik atau pemegang hak, dan tidak mengatur pemegang lisensi. “Jadi, Pemilik dan Pemegang Hak saja. Itu saja,” ujarnya kepada Klik Legal di Lantai 4 Gedung Sumatera Direktorat Bea dan Cukai, pada Jumat (25/8) di Jakarta.

PP ini, Khoirul melanjutkan, tidak perlu memuat aturan bagi lainnya, termasuk pemegang lisensi. Hal ini dikarenakan menurutnya, pemegang lisensi merupakan pihak yang terpisah dengan usaha tersebut, terlebih dalam hal kaitannya dengan struktur. “Pihak lisensi kan banyak terpecah-pecah, jadi tidak berhubungan langsung dengan owner HKI-nya,” ujarnya.

Dalam hal ini, Khoirul mengatakan bahwa pihak Bea Cukai lebih banyak berhubungan serta membangun komunikasi dengan pemilik hak-nya saja. Dengan demikian, Khoirul menilai bahwa aturan dalam PP ini sudah baik karena memang lebih memuat ketentuan bagi pemilik dan pemegang hak. “Karena ini keterkaitannya dengan hak yang mereka miliki,” ujarnya.

Khoirul memambahkan bahwa pemegang lisensi hanya bersifat sebagai downline. Sehingga, bila mereka diberikan hak yang sama dengan pemilik atau pemegang hak, maka harapan agar pemilik atau pemegang hak membuka kantor di Indonesia dan melakukan perekaman akan sulit tercapai. “Kalau seperti itu, maka tujuan Pemerintah untuk mendorong nilai investasi di Indonesia dapat terhambat,” ujarnya. (Baca Juga: Syarat Domisili di PP No.20/2017 Dapat Mendorong Investor Buka Kantor di Indonesia).

Khoirul berharap dengan adanya PP ini, maka para investor lokal dapat tertarik melakukan investasi di negaranya sebagaimana yang diketahui bahwa pasarnya lebih besar di Jakarta, di Indonesia. “Tentu kita tidak berharap Indonesia nantinya justru menjadi negara konsumen,” ujarnya.

Menurut Khoirul, penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta menjadi pangsa pasar. Untuk itu, Khoirul kembali menegaskan jangan sampai penduduk yang sebanyak itu justru tidak mau memiliki kantor di dalam negeri. “Pajaknya akan lari kemana kalau begitu?,” terangnya.

Dengan demikian, Khoirul menekankan kembali bahwa adanya PP ini tidak lain bermaksud untuk melindungi pemilik ataupun pemegang hak di Indonesia. “Dan dia mempunyai perwakilan ataupun badan usaha disini, di Indonesia,” ujarnya.

(LY/PHB)

Dipromosikan