Ini Fokus Kebijakan OJK Soal Transformasi Digital Perusahaan Asuransi

Ini Fokus Kebijakan OJK Soal Transformasi Digital Perusahaan Asuransi

Ini Fokus Kebijakan OJK Soal Transformasi Digital Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi harus tetap bertumbuh di saat pandemi dan menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.  

Pada 16 Agustus lalu, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi mengingatkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan penyesuaian dalam proses bisnisnya agar tetap dapat memberikan produk dan layanan yang terbaik kepada masyarakat luas, di tengah kondisi pembatasan mobilitas masyarakat dan penerapan protokol kesehatan secara disiplin. Salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital dengan pemanfaatan teknologi dan informasi oleh perusahaan asuransi.

OJK sebenarnya telah menetapkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi (SEOJK SPA). Beleid ini mengatur mengenai pemasaran produk asuransi; penyampaian informasi produk asuransi; pemasaran dengan direct marketing; pemasaran dengan agen asuransi; pemasaran melalui Badan Usaha Bukan Bank (BUSB); manajemen risiko dalam rangka pemasaran produk asuransi; pemasaran menggunakan sistem elektronik; dan permohonan persetujuan pemasaran produk asuransi.

Dikutip dari investor.id, Riswinandi juga menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi informasi antara lain:

  1. Perusahan asuransi perlu menyesuaikan kompleksitas produk asuransi yang dapat ditawarkan melalui platform digital;
  2. Perusahaan asuransi harus menyediakan layanan bantuan konsumen yang mampu menjawab pertanyaan konsumen serta menyampaikan informasi detail terkait produk asuransi dengan benar, lengkap dan jelas;

Beberapa ketentuan sehubungan dengan pemasaran yang menggunakan sistem elektronik, maka perusahaan asuransi harus:

  1. memenuhi ketentuan memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik, memiliki dan menerapkan manajemen risiko teknologi informasi, memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan lembaga yang berwenang dalam rangka penyelenggaraan sistem elektronik; dan 
  2. dalam hal sistem elektronik menyediakan layanan proses permohonan asuransi, penutupan asuransi, dan/atau pembayaran premi atau kontribusi, pihak yang mengelola sistem elektronik harus memiliki pusat layanan yang menangani pertanyaan dan/atau pengaduan yang beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam dalam sehari dan diinformasikan dalam sistem elektronik yang digunakan.

Artinya kedua persyaratan tersebut harus dipenuhi oleh perusahaan yang melakukan proses adaptasi dengan keadaan menggunakan teknologi informasi. 

Berikutnya OJK pun juga memberikan kesempatan kerjasama perusahaan asuransi dengan BUSB seperti penyajian perbandingan produk/layanan dari beberapa perusahaan asuransi yang lazim disebut sebagai web aggregator.

Dengan demikian produk atau layanan dari perusahaan asuransi ini akan lebih dikenal di masyarakat luas. 

Harapannya masyarakat dapat mengakses layanan asuransi secara luas dan mudah melalui platform digital dan proses layanan dan pemasaran produk secara digital mampu meminimalisir proses komunikasi tatap muka secara fisik antara tenaga pemasar dengan calon konsumen, sehingga mengurangi potensi risiko penularan covid-19.

 

DAS

Dipromosikan