Ini Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Menyusun Peraturan Perusahaan

Ini Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Menyusun Peraturan Perusahaan

Ini Hal Yang Harus Diperhatikan Ketika Menyusun Peraturan Perusahaan

Dalam menyusun Peraturan Perusahaan, harus diperhatikan adanya kriteria wajib, masa berlaku, wilayah berlaku dan jangan sampai bertentangan dengan hukum atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

Pada Jumat (5/11), KlikLegal menyelenggarakan Friday I’m In Law Series dengan tema “Pentingnya Memiliki Peraturan Perusahaan Dalam Perusahaan” yang disampaikan oleh Partner BP Lawyers, Sekar Ayu Primandani. 

Hal pertama yang ia sampaikan dalam kesempatan tersebut adalah urgensi bagi perusahaan untuk memiliki peraturan perusahaan. Ia menyampaikan bahwa jika berpatokan pada  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2013), esensi dari peraturan perusahaan muncul ketika perusahaan tersebut sudah memiliki 10 karyawan atau lebih.

Namun, ia menambahkan bahwa ketika hanya merujuk pada ketentuan tersebut, perusahaan memiliki potensi untuk hanya berfokus pada jumlah minimal karyawan yang harus dimiliki suatu perusahaan saja. Padahal terdapat suatu hal yang lebih esensial untuk dibahas, diperhatikan, dan didiskusikan lebih lanjut yaitu mengenai rasionalisasi dimilikinya suatu peraturan dalam perusahaan. 

Berdasarkan penuturannya, peraturan perusahaan mengatur hubungan perusahaan dan karyawan terutama untuk memperjelas kewajiban yang wajib dipenuhi dalam menjalankan pekerjaan sehari-harinya. Sekar menguraikan ada 3 dokumen yang mengatur hubungan kerja dalam suatu perusahaan yang harus dicermati, yaitu:

Pertama, perjanjian kerja. Perjanjian kerja merupakan suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak.

Kedua, Peraturan Perusahaan yang merupakan suatu peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

Ketiga, Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Lebih lanjut, Sekar memaparkan bahwa apabila dilihat secara lebih dalam, ketiga peraturan tersebut sama-sama mengatur perihal syarat-syarat kerja. Ia menjelaskan bahwa pengaturan terkait persyaratan kerja menjadi penting untuk diatur agar pelaksanaan kerja sehari-hari lancar dan tidak terkendali.

Lawyer alumnus Universitas Indonesia ini juga memaparkan bahwa setidaknya terdapat tiga indikator penting terkait hal di atas, yaitu 1) Tertib, yang mana kegiatan kerja dilakukan secara tertib mengikuti prosedur dan tata tertib yang telah disepakati, 2) Fokus, karyawan dapat fokus melaksanakan kewajibannya dan Perusahaan fokus memenuhi hak karyawan yang melakukan kewajiban, dan 3) Produktif, dengan pelaksanaan kerja yang tertib dan fokus oleh karyawan diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan produktivitas perusahaan.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa dalam pembuatan peraturan perusahaan, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipahami dalam membuat dan memberlakukan peraturan terkait, seperti adanya kriteria wajib, masa/waktu berlaku, wilayah berlaku dan yang tak kalah penting adalah isi dari peraturan yang tidak boleh bertentangan dengan hukum atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Untuk satu perusahaan hanya dapat memiliki satu peraturan perusahaan” terang Sekar. Setelah memiliki peraturan perusahaan, suatu perusahaan diharuskan mendaftarkan peraturannya secara online melalui website https://pppkb.kemnaker.go.id

Secara lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apa yang baru saja ia sampaikan ini menjadi penting untuk diperhatikan karena pada praktiknya terdapat beberapa perusahaan yang tergabung dalam satu grup. Ia menegaskan bahwa walaupun tergabung dalam satu grup, seluruh perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut juga harus mendaftarkan peraturan perusahaan terkait, tidak hanya perusahaan induknya saja.

Sehubungan dengan pendaftaran peraturan perusahaan, Sekar menambahkan terdapat beberapa syarat pendaftaran yang berlaku, di antaranya sudah memenuhi kewajiban BPJS, sudah melaporkan WLK (Wajib Lapor Ketenagakerjaan), dan disetujui oleh kedua belah pihak. 

 

Terakhir Sekar memberikan tips-tips terkait adanya beberapa pasal penting yang wajib diatur secara tegas dalam peraturan perusahaan, yaitu:

  • Waktu kerja dan waktu istirahat karyawan
  • Pelaksanaan waktu istirahat/cuti tambahan
  • Pelaksanaan istirahat haid
  • Waktu menyusui
  • Komponen upah
  • Pembayaran upah
  • Usia pensiun
  • Surat peringatan
  • Besaran dan pelaksanaan pemberian uang pisah
  • Jabatan yang berhak dan tidak berhak menerima upah lembur

“Indikator-indikator tersebut harus dan wajib dituangkan secara tertulis. Hal tersebut untuk memastikan perusahaan sadar dan paham mengenai kewajiban-kewajibannya yang diatur dalam hukum positif Indonesia, sehingga tidak terkena sanksi atas pelanggaran hukum.” tegas Sekar.

 

AR

Dipromosikan