Ini Kebijakan ‘Reformasi Agraria’ Yang Dimaksud Jokowi Dalam Pidato Kenegaraan

Ini Kebijakan 'Reformasi Agraria' Yang Dimaksud Jokowi Dalam Pidato Kenegaraan
Image Source by republika.co.id

Ini Kebijakan ‘Reformasi Agraria’ Yang Dimaksud Jokowi Dalam Pidato Kenegaraan

“Konsep reforma agraria merupakan konsep dimana pemerintah mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani yang  berupa tanah.”

Pada Selasa, 16 Agustus 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan agar pemerintah mengutamakan pentingnya keberlanjutan program salah satunya Reforma Agraria. Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraannya pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPR-RI.

Saudara-saudara se-Bangsa dan se-Tanah Air, Saya tekankan, reforma agraria, perhutanan sosial, dan sertifikasi tanah harus terus dilanjutkan,” tegas Jokowi dalam acara tersebut dikutip Republika, Rabu, (17/08/2022).

Konsep reforma agraria ini diatur pertama kali di Indonesia dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 225 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.

Jika melihat secara historis, konsep reforma agraria, atau yang bisa disebut juga sebagai landreform ini, merupakan konsep dimana pemerintah mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani yang  berupa tanah.

Tujuan dari pelaksanaan landreform ini juga sejatinya dilakukan untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para petani sebagai landasan atau prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat yang adil dan makmur. Hal ini dilakukan sehingga dengan pembagian tersebut, diharapkan masyarakat juga akan merasakan manfaat suatu tanah melalui pembagian hasil yang adil dan merata.

Menanggapi hal ini, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Usep Setiawan, menuturkan bahwa pemerintah akan segera melakukan percepatan redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) untuk mencapai tujuan dari landreform ini. TORA adalah suatu tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Usep menjelaskan bahwa redistribusi tanah ini sejatinya dapat berperan penting dalam mengatasi ketimpangan dalam pemilikan dan penguasaan tanah. Sehingga, persoalan pertanahan yang selama berpuluh tahun menjadi masalah agraria di Indonesia ini dapat segera teratasi.

“Dengan percepatan redistribusi tanah ini, maka rakyat khususnya petani di pedesaan akan memperoleh hak atas tanahnya, sebagai faktor produksi yang utama dalam pembangunan pertanian,” jelas Usep dikutip Kontan, Selasa (16/8/2022).

Adapun sebagai informasi, Presiden sejatinya telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria untuk menggenjot penerapan landreform ini. Kendati demikian, Usep menjelaskan bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan perubahan atas Perpres ini.

 

AA

Dipromosikan