Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kominfo Untuk PSE yang Telat Mendaftar

Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kominfo Untuk PSE yang Telat Mendaftar
Image Source by kominfo.go.id

Ini Sanksi yang Akan Diberikan Kominfo Untuk PSE yang Telat Mendaftar

“Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.”

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menetapkan batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik domestik maupun privat pada 20 Juli 2022. Artinya, hingga tenggat tersebut PSE yang beroperasi di Indonesia belum mendaftar, mereka berpotensi diblokir.

Melalui keterangannya, Kominfo mengatakan akan memberikan sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

“Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir,” tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Ia menambahkan PSE yang tidak terdaftar akan dipantau melalui traffic aplikasi yang kemudian akan diserahkan kepada menteri. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar. Nantinya, PSE yang tidak mendaftar akan diberikan sanksi yang merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo. Sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara” jelas Semuel.

Ia menambahkan apabila setelah masa efektif pendaftaran pada tanggal 20 Juli 2022, masih terdapat PSE yang belum mendaftar, maka sejak tanggal 21 Juli dan seterusnya Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

“Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya,” ujarnya.

Terkait dengan pemutusan akses, Samuel menjelaskan pemutusan akses akan bersifat sementara dan akan dinormalisasi kembali setelah PSE terkait telah mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Iya, pemutusan akses PSE itu hanya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi. Begitu sudah terdaftar langsung otomatis hilang datanya, langsung data dari mesin pemblokirnya hilang,” jelasnya.

 

 

MH

Dipromosikan