Ini Skema Baru Pemerintah Soal DMO Batu Bara Untuk Pemenuhan Dalam Negeri

Ini Skema Baru Pemerintah Soal DMO Batu Bara Untuk Pemenuhan Dalam Negeri
Image Source by cnbcindonesia.com

Ini Skema Baru Pemerintah Soal DMO Batu Bara Untuk Pemenuhan Dalam Negeri

Awas, sanksi denda menanti terhadap produsen batubara jika kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri tidak dipenuhi produsen batu bara.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) berencana mengubah skema harga penjualan batu bara domestik atau yang sering dikenal Domestic Market Obligation (DMO). Rencana tersebut juga dituturkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, yang menjelaskan bahwa Pemerintah membuka opsi harga batas bawah (floor price) dari yang saat ini berlaku harga batas atas (ceiling price).

Diketahui bahwa saat ini harga batu bara domestik, khususnya untuk pembangkit listrik dipatok dengan harga maksimal US$70 per ton, sementara untuk pabrik dan semen ditetapkan sebesar US$90 per ton. Ridwan menjelaskan bahwa rencana perubahan skema harga DMO batu bara ini karena dipicu oleh setidaknya lima permasalahan dalam pelaksanaan DMO di dalam negeri. Permasalahan-permasalahan tersebut diantaranya,

Pertama, kewajiban DMO sebesar 25% dikenakan kepada seluruh badan usaha pertimbangan tahap operasi produksi. Kedua, diketahui bahwa tidak semua spesifikasi batu bara yang diproduksi oleh badan usaha pertambangan memiliki pasar di dalam negeri. Ketiga, terkait spesifikasi batu bara yang dimiliki pasar dalam negeri, nyatanya tidak semua diserap oleh pasar dalam negeri. Keempat, konsumsi batu bara dalam negeri lebih kecil dibandingkan produksi batu bara nasional.

Sebagai tambahan, Ridwan menuturkan bahwa tidak semua badan usaha pertambangan memiliki kesempatan mendapatkan kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri. Oleh karena itu, menurutnya Kementerian ESDM setidaknya memiliki tiga usulan dalam menguraikan persoalan ini. Usulan-usulan tersebut diantaranya:

  • Membangun fasilitas pencampuran batu bara (coal blending facility) yang dikelola oleh badan usaha (BUMN/Swasta) untuk kemudian mengolah berbagai spesifikasi batu bara agar sesuai dengan spesifikasi batu bara yang dibutuhkan di dalam negeri;
  • Perlunya skema pengenaan dana kompensasi bagi badan usaha pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO yang mana selanjutnya dana tersebut digunakan untuk menambah subsidi bagi PLN atau justru dialokasikan untuk pembangunan coal blending facility; dan
  • Adanya alternatif pengaturan harga batu bara dalam negeri yang terdiri atas penetapan harga batas awal seperti yang saat ini sudah diberlakukan untuk kelistrikan umum, industri semen, dan pupuk.

Sebagai langkah konkrit yang diambil oleh Pemerintah, Kementerian ESDM sendiri telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No.139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang secara jelas mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri sebanyak 25% atas produksi tahunan produsen yang harus dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri.

Nantinya, alokasi tersebut disalurkan untuk penyediaan tenaga listrik guna kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri.

Sebagai bentuk enforcement, dalam pengaturan tersebut juga disebutkan terkait pengenaan denda kepada produsen apabila kewajiban untuk pemenuhan batu bara dalam negeri tidak dipenuhi pihak produsen itu sendiri.

 

ARPP

Dipromosikan