Ini Syarat Minimal Bentuk Perjanjian Penyelenggaraan Peer To Peer Lending

Setidaknya ada 12 poin yang harus diperhatikan.

Gedung OJK. Sumber Foto: http://www.ojk.go.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menentukan syarat minimal bentuk perjanjian para pihak penyelenggara Peer To Peer Lending (P2P lending). Hal ini diatur dalam Pasal 18 hingga Pasal 20 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP).

Aturan tersebut mengatur perjanjian pelaksanaan P2P Lending ini yang meliputi perjanjian antara penyelenggara dengan pemberi jaminan dan perjanjian antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. (Baca Juga: Mengenal Regulasi yang Mengatur Fintech di Indonesia).

Dalam hal ini, perjanjian penyelenggaraan layanan P2P Lending dilakukan antara penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Terkait poin-poin yang wajib tercakup dalam perjanjian diatur lebih rinci dalam Pasal 19.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa dokumen elektronik paling sedikit memuat : a) Nomor perjanjian; b) Tanggal perjanjian; c) Identitas para pihak; d) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e) Jumlah pinjaman; f) Suku bunga pinjaman; g) Besarnya komisi; h) Jangka waktu; i) Rincian biaya terkait; j) Ketentuan mengenai denda(jika ada); k) Mekanisme penyelesaian sengketa; dan l) mekanisme penyelesaian dalam hal Penyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya.

Lebih lanjut, penyelenggara juga wajib menyediakan akses informasi kepada pemberi pinjaman atas penggunaan dananya. Akses informasi ini tidak termasuk informasi terkait identitas Penerima Pinjaman. Di mana informasi penggunaan dana paling sedikit memuat jumlah dana yang dipinjamkan kepada Penerima Pinjaman, tujuan pemanfaatan dana oleh Penerima Pinjaman, besaran bunga pinjaman dan jangka waktu pinjaman. (Baca Juga: Begini Pengaturan Layanan Peer to Peer Lending oleh OJK).

Sedangkan, perjanjian penyelenggaraan layanan P2P Lending dilakukan antara Perjanjian Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman juga dituangkan dalam Dokumen Elektronik. Terkait poin-poin yang wajib tercakup dalam perjanjian diatur lebih rinci dalam Pasal 20.

Ketentuan tersebut menyebutkan dokumen elektronik paling sedikit memuat : a) Nomor perjanjian; b) Tanggal perjanjian; c) Identitas para pihak; d) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak; e) Jumlah pinjaman; f) Suku bunga pinjaman; g) Nilai angsuran; h) Jangka waktu;            i) objek jaminan (jika ada); J) Rincian biaya terkait; k) Ketentuan mengenai denda(jika ada); dan l) Mekanisme penyelesaian sengketa. (Baca Juga: Ini 5 Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Menyusun Perjanjian).

Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada penerima pinjaman atas posisi pinjaman yang diterima. Akses informasi tersebut tidak termasuk informasi terkait identitas pemberi pinjaman.

(PHB)

Dipromosikan