Irjen Ferdy Sambo Divonis Melebihi Dakawaan Jaksa, Kok Bisa?

Irjen Ferdy Sambo Divonis Melebihi Dakwaan Jaksa, Kok Bisa?
Image source: Viva

Irjen Ferdy Sambo Divonis Melebihi Dakwaan Jaksa, Kok Bisa?

“M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa ultra petita ini tidak dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.”

Senin, 13 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadi saksi sejarah bagaimana Ferdy Sambo, seorang mantan pejabat jenderal bintang dua institusi terhormat di Indonesia, Kepolisian RI, dijatuhi hukuman mati.

Meski bukan menjadi akhir dari cerita panjang perjalanan kasus ini, namun hal tersebut setidaknya menjadi bukti bagi masyarakat bahwa hukum secara nyata tidak memandang pribadi siapapun.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Divonis Mati, Berikut Upaya Hukumnya!

Berkaitan dengan hal tersebut, sejatinya ada satu hal yang luput dari perhatian masyarakat. Hal ini berkaitan dengan vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Sebab, dilansir Detik, sebelumnya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ini dituntut agar dihukum dengan hukuman penjara seumur hidup.

Lantas, hal ini kemudian menjadi pertanyaan di masyarakat. Bolehkah Majelis Hakim menjatuhi hukuman terhadap seorang terdakwa melebihi dakwaan dari Jaksa selaku pihak yang melakukan penuntutan?

Dilansir Kompas, perbuatan Majelis Hakim ini disebut sebagai ultra petita. M. Yahya Harahap dalam bukunya “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan” menjelaskan bahwa perbuatan ini tidak dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nuraninya. Dengan kata lain, Majelis Hakim dapat memutuskan apakah akan menjatuhkan vonis lebih tinggi ataupun lebih rendah dari dakwaan Jaksa.

Kendati demikian, sejatinya juga terdapat sejumlah batasan bagi Majelis Hakim dalam menjalankan kewenangan ultra petita ini. Yahya Harahap menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan ketentuan pasal diluar yang didakwakan oleh Jaksa pada surat dakwaannya.

Tidak hanya itu, Lilik Mulyadi dalam bukunya “Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia: Perspektif, Teoritis, Praktik, Teknik Membuat dan Permasalahannya” juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah batasan dalam melaksanakan wewenang ultra petita. Batasan-batasan tersebut yakni:

  1. Putusan yang dijatuhkan tidak boleh melebihi ancaman maksimal pasal pidana yang didakwakan.
  2. Putusan yang dijatuhkan tidak boleh diluar ketentuan jenis pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun peraturan pidana lainnya di luar KUHP.
  3. Putusan yang dijatuhkan tidak boleh tidak memberikan pertimbangan yang kurang kuat dan tidak berdasar pada bukti.

Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo didakwa pidana seumur hidup oleh Jaksa dengan Pasal 340 KUHP. Selain pidana seumur hidup, Pasal 340 KUHP juga mengatur ancaman pidana mati atau pidana paling lama 20 tahun. Sehingga, vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo tidak melebihi ancaman maksimal pasal pidana yang didakwakan.

AA

Dipromosikan