Isu Rencana Koperasi Diawasi Oleh OJK, Pengawasan Koperasi Wewenang Siapa?

Isu Rencana Koperasi Diawasi Oleh OJK, Pengawasan Koperasi Wewenang Siapa
Image Source by smartlegal.id

Isu Rencana Koperasi Diawasi Oleh OJK, Pengawasan Koperasi Wewenang Siapa?

“Meskipun koperasi dirumorkan akan diawasi OJK, untuk saat ini, wewenangnya tetap berada pada Pemerintah Pusat dan Daerah.” 

Dikutip dari kompas.com(04/11/2022), organisasi bernama Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi) menyatakan bahwa koperasi tidak tepat jika diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Ketua Umum Forkopi Andi Arslan menyoroti RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dimana dalam Pasal 191, 192, dan 298, koperasi ditempatkan dibawah pengawasan OJK.

Menurut Andi, Pengawasan OJK nantinya akan mencakup pemberian izin dan pencabutan izin yang mana hal demikian tidak sejalan dengan prinsip dasar koperasi. Hal itu disampaikannya usai melakukan audiensi dengan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki sebagaimana dilansir dari kompas.com(04/11/2022).

“Kami menolak akan hal itu (RUU PPSK) karena memang prinsip dasar dan asas koperasi berbeda. Koperasi bersifat gotong royong dan kekeluargaan dan juga mempunyai self regulation, di mana regulasi itu sangat berbeda dengan OJK. OJK bicaranya selalu sanksi denda dan pidana, sehingga semangat dan prinsipnya sangat berbeda dengan koperasi. Kami berharap pengawasan koperasi ada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM),” imbuh Andi sebagaimana dikutip dari wartaekonomi.co.id Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa Forkopi juga telah menyuarakan aspirasi yang sama ke berbagai lembaga, seperti Menteri Keuangan, Komisi XI DPR, Ketua DPR, dan Ketua MPR. Dengan ini, Forkopi akan berjuang supaya pengawasan koperasi tetap di bawah KemenKop UKM.

Tak hanya itu, “Forkopi juga berharap ada respons dan bersedia dipanggil untuk menyampaikan masukan kepada lembaga-lembaga tersebut mengingat banyak hal yang sebetulnya sangat bertentangan dengan prinsip koperasi di dalam RUU PPSK,” jelasnya sebagaimana dilansir dari wartaekonomi.co.id Jumat (4/11/2022).

Lantas, bagaimana ketentuan mengenai pengawasan KemenKop UKM terhadap koperasi?

Definisi Pengawasan Koperasi

Menurut Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tentang Pengawasan Koperasi Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi  (Permenkop UKM No.9/2020), Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengawas Koperasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan/atau penerapan sanksi terhadap Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Lembaga yang Mengawasi Koperasi

Merujuk pada pasal 2 Permenkop UKM No.9/2020, Pengawasan Koperasi dilakukan sesuai dengan wilayah keanggotaan Koperasi. Adapun kewenangan Pengawasan Koperasi meliputi:

  1. Wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah provinsi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Wilayah keanggotaan Koperasi lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi oleh Pemerintah daerah provinsi; dan 
  3. Wilayah keanggotaan Koperasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota oleh Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.

 

RAR

Dipromosikan