Jadi Modus Penipuan Baru, QRIS Amankah?

Jadi Modus Penipuan Baru, QRIS Amankah?
Image Source: Qris.id

Jadi Modus Penipuan Baru, QRIS Amankah?

“Penggunaan sistem pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) wajib dilakukan dengan kehati-hatian, baik dari segi pemberi uang maupun penerimanya.”

Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan modus penipuan baru yang menggunakan sistem pembayaran QRIS. Dilansir tribunnews.com (10/04/2023), di salah satu masjid yang berada di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Petugas Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat menemukan adanya seorang oknum pria yang menempelkan stiker kode QRIS miliknya pada 20 kotak amal masjid tersebut.

Inisiatif penempelan stiker kode QRIS yang dilakukan pelaku, diketahui guna mengganti stiker kode QRIS (asli) milik masjid yang digunakan untuk kotak amal. Sehingga, uang yang dikirim oleh orang yang bersedekah akan otomatis masuk ke dalam rekening milik pelaku.

QRIS merupakan standarisasi sistem pembayaran yang menggunakan metode Quick Response (QR) Code dari Bank Indonesia (BI) yang memiliki tujuan guna mempermudah dan mempercepat proses transaksi pembayaran.

Situasi berupa ditemukannya modus penipuan baru serta tujuan diciptakannya sistem pembayaran melalui QRIS yang dipaparkan di atas, menimbulkan pemikiran atas konsekuensi hukum yang dapat terjadi bagi pihak yang menyalahgunakan sistem QRIS (khususnya penipuan), serta pertanyaan akan keamanan bagi para user QRIS.

Akibat Hukum Penipuan Kode QRIS

QRIS merupakan suatu teknologi pembayaran digital (transaksi elektronik) yang dibuat guna mempermudah dan mempercepat suatu proses transaksi pembayaran. Kemudahan yang dihadirkan oleh sistem QRIS, nyatanya memiliki celah yang menjadi ‘sasaran empuk’ para oknum (penipu) guna melancarkan aksi bejatnya.

Berkaca pada aksi penggantian stiker kode QRIS yang terjadi di masjid yang berada di kawasan Blok M Square Jakarta Selatan, perlu diketahui bahwa terdapat segelintir akibat hukum berupa jerat pidana yang dapat dijatuhkan kepada setiap orang yang melakukan aksi penipuan menggunakan sistem QRIS.

Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menyebutkan bahawa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat, dapat dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).

QRIS Sebagai Sistem Pembayaran

Sebagai informasi, dilansir bi.go.id, sistem QRIS mengakomodir 2 (dua) model penggunaan kode QR pembayaran, yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). 

Keduanya, memiliki beberapa syarat untuk dapat digunakannya suatu kode QR pada sistem QRIS. Adapun syarat untuk dapat digunakannya sistem QRIS, antara lain:

  1. Bagi Merchant, wajib memiliki akun dengan mendaftar pada salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) QRIS. Kemudian, pihak penjual juga wajib melengkapi data usaha dan dokumen, serta menunggu proses verifikasi pihak PJSP. Untuk selanjutnya, dapat mencetak Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP; dan
  2. Bagi Pengguna, wajib registrasi (melalui aplikasi) dengan memiliki salah satu PJSP berijin QRIS. Kemudian, melakukan pengisian saldo serta melakukan scan pada merchant QRIS sesuai petunjuk pada aplikasi.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code Untuk Pembayaran (PADG QRIS), penggunaan sistem QRIS secara teknis menggunakan 2 (dua) jenis model kode QR, yaitu kode QR statis dan kode QR dinamis. 

Meskipun keduanya sama-sama dapat mempermudah pembayaran melalui pemindaian melalui kode QR yang dimiliki masing-masing pihak, baik merchant maupun pengguna. Dilansir dari paydia.id, QRIS dengan kode QR statis memiliki beberapa kelemahan dibandingkan QRIS dengan kode QR dinamis, antara lain:

  1. QRIS dengan kode QR statis mewajibkan pihak merchant untuk mencetak ulang stiker kode QRIS;
  2. QRIS dengan kode QR statis cenderung lebih sulit untuk melakukan pelacakan terhadap setiap transaksi dari segi waktu, nominal, dan item yang dijual; dan
  3. QRIS dengan kode QR statis cenderung memiliki kelemahan berupa risiko kesalahan pihak merchant dan pengguna dalam hal kekeliruan input nominal transaksi yang dilakukan.

Relevansi ‘keamanan’ Pada Sistem QRIS

Pada dasarnya, dibuatnya metode pembayaran melalui sistem QRIS membawa prinsip digitalisasi, integrasi ekonomi, dan keuangan digital nasional. Hal demikian, selaras dengan isi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Pasal tersebut menyebutkan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk mengembangkan perdagangan dan perekonomian, sejalan dengan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.

Di samping itu, dibuatnya metode pembayaran sistem QRIS juga membawa prinsip keamanan dan perlindungan konsumen. Berdasarkan Pasal 11 PADG QRIS, seluruh PJSP untuk terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari BI dengan mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan aspek berupa:

  1. Kesiapan operasional;
  2. Keamanan dan keandalan sistem;
  3. Penerapan manajemen risiko; dan
  4. Perlindungan konsumen.

Meskipun sistem QRIS dirasa banyak membawa dampak positif bagi perkembangan perekonomian dan keuangan digital nasional, realita penggunaan sistem QRIS  menimbulkan pertanyaan akan keamanan penggunaan sarana sistem pembayaran yang diusung oleh BI tersebut bagi para user-nya. Terlebih, pasca adanya kejadian penipuan berupa pemalsuan stiker kode QRIS. 

Melalui laman resminya, BI sendiri mengklaim bahwa sistem QRIS terjaga keamanannya. Akan tetapi, dilansir dari ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan meskipun sistem QRIS terjaga keamanannya, konsumen (pengguna) wajib berhati-hati atas pemalsuan kode QR oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Adapun, beberapa langkah yang disebutkan OJK perihal pencegahan pemalsuan kode QRIS yang marak terjadi saat ini, meliputi:

  1. Jangan sembarangan melakukan pemindaian pada kode QR yang tidak dikenal, harus diwaspadai kode QR yang tidak menjelaskan apapun tentang apa yang mereka tautkan; dan
  2. Periksa kode QR secara fisik, pastikan Kode QR tersebut masih asli dan bukan ditutupi dengan kode QR lain dalam bentuk stiker atau lainnya, bila perlu tanyakan ulang pada merchant apakah kode QR tersebut benar.

 

MIW

 

 

Dipromosikan