Jepang Stop Magang dari Negara Berkembang, Ada Apa?

Jepang Stop Magang dari Negara Berkembang, Ada Apa?
Image Source: Japanesestation.com

Jepang Stop Magang dari Negara Berkembang, Ada Apa?

“Perencanaan penghapusan program pemagangan negara berkembang oleh pemerintah Jepang disinyalir akibat maraknya kejadian diskriminatif yang dialami para peserta.”

Program pemagangan bagi negara-negara berkembang di Jepang telah diperkenalkan dan dibuka sejak 30 tahun lalu. Sebagai salah satu negara maju di asia timur, Jepang menawarkan segelintir fasilitas, teknologi, dan bidang keilmuan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta magang.

Dilansir ipkwiratama.com, selama 30 tahun itu, Jepang setidaknya memiliki 6 (enam) program magang pada bidang tertentu yang dapat di-apply oleh para peserta pemagangan, antara lain pertanian, perikanan, konstruksi, pengolahan makanan, tekstil, dan manufaktur.

Bidang keilmuan dan pekerjaan yang melimpah, serta besaran gaji yang cukup tinggi disinyalir menjadi alasan utama, mengapa program magang di Jepang digemari oleh para peserta dari negara berkembang. Dilansir kompas.com (11/04/2023), pada 2022, setidaknya terdapat 320.000 pekerja yang berasal dari negara Vietnam, Filipina, Indonesia, dan Tiongkok yang menjadi peserta magang di Jepang.

Sebagai informasi, besaran gaji magang di Jepang rata-rata ada di kisaran 80.000 hingga 120.000 yen per bulan, dalam rupiah (kurs Rp115) sekitar Rp9.000.000 hingga Rp14.000.000 per bulan (sesuai dengan upah minimum Jepang).

Di tengah hiruk pikuk program pemagangan di Jepang, diketahui bahwa panel pemerintah Jepang akan segera menyarankan penutupan program magang bagi kaum muda dari negara-negara berkembang karena dinilai kontroversial. Lantas, mengapa pihak pemerintah Jepang menilai program pemagangan dari negara-negara berkembang sebagai suatu yang kontroversial?

Kontroversi Program Magang Jepang

Program pemagangan di Jepang yang telah berjalan selama 30 tahun lamanya, kerap dikritik sebagai sarang pelecehan dan diskriminasi. Menurut kesaksian pemerintah jepang, beberapa perusahaan Jepang diduga memperlakukan peserta pemagangan sebagai pekerja sementara yang murah. Di samping itu, terdapat juga peserta magang yang sampai berhutang besar untuk ke Jepang.

Menindaklanjuti temuan tersebut, panel pakar badan imigrasi Jepang pada Senin (10/04/2023), merilis draf rekomendasi yang berisikan usulan penggantian sistem pemagangan ke yang lebih dibutuhkan Jepang terkait tenaga kerja dan keinginan melatih orang dari negara kurang berkembang. Di samping itu, dalam draf rekomendasi tersebut pemerintah jepang menyoroti perbedaan antara tujuan program dan kenyataan yang dihadapi para peserta magang muda.

Lebih lanjut, pasca dirilisnya draf rekomendasi, panel selanjutnya akan mengajukan proposal pertamanya kepada menteri dalam beberapa minggu mendatang, sebelum akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi kebijakan resmi setelah musim panas.

Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan Luar Negeri

Dugaan pemerintah Jepang akan adanya perusahaan Jepang yang memperlakukan peserta magang sebagai pekerja sementara yang murah, serta program magang dinilai sebagai sarang pelecehan dan diskriminasi. Menimbulkan pemikiran akan hak dan kewajiban para peserta magang yang seharusnya didapatkan berdasarkan peraturan perundangan.

Indonesia mengatur regulasi mengenai peserta Pemagangan di luar negeri melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri (Permen TKT No. 8 Th 2008).

Di dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 20 dan Pasal 21 disebutkan tentang apa yang menjadi hak dan kewajiban bagi peserta magang serta penyelenggara magang luar negeri. Adapun hak dan kewajiban dimaksud, di antaranya:

  1. Peserta pemagangan luar negeri berhak untuk:
  • Mendapatkan uang saku dan transport sesuai dengan perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan;
  • Mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian yang preminya ditanggung oleh penyelenggara pemagangan;
  • Mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang;
  • Mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi; dan
  • Mendapatkan sertifikat apabila telah menyelesaikan program pemagangan.
  1. Peserta pemagangan luar negeri berkewajiban untuk:
  • Mentaati perjanjian pemagangan;
  • Mentaati peraturan yang berlaku di LPK swasta dan/atau perusahaan; dan
  • Mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat magang.
  1. Penyelenggara pemagangan luar negeri berhak untuk:
  • Hasil kerja/jasa peserta pemagangan;
  • Mengevaluasi peserta pemagangan; dan
  • Memberhentikan peserta pemagangan yang melanggar perjanjian pemagangan.
  1. Penyelenggara pemagangan luar negeri berkewajiban untuk:
  • Menyediakan uang saku dan transport sesuai dengan perjanjian antara peserta pemagangan dengan penyelenggara pemagangan;
  • Menyediakan fasilitas pelatihan;
  • Menyediakan instruktur dan tenaga kepelatihan;
  • Menyediakan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti magang;
  • Menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan, kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penyelenggara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya pemagangan;
  • Mengikutkan peserta pemagangan dalam uji kompetensi untuk mendapatkan pengakuan kualifikasi kompetensi;
  • Memberikan sertifikat kepada peserta pemagangan yang telah menyelesaikan program pemagangan;
  • Menjamin penyelenggaraan pemagangan tidak melanggar norma kesusilaan;
  • Menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh peserta pemagangan selama berada di negara tempat magang; dan
  • Memulangkan peserta pemagangan baik yang yang telah selesai mengikuti program magang maupun yang melanggar perjanjian pemagangan.

 

MIW

Dipromosikan