Jokowi Teken Aturan Baru, Ini Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Objek PPh!

Jokowi Teken Aturan Baru, Ini Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Objek PPh!
Image Source by Gettyimages.com

Jokowi Teken Aturan Baru, Ini Fasilitas Kantor yang Dikecualikan dari Objek PPh!

PP No. 55/2022 mengklasifikasikan fasilitas kantor yang tidak menjadi objek PPh maupun yang menjadi objek PPh.”

Pada tanggal 20 Desember yang lalu, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (“PP No. 55/2022”). Beleid ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif,” bunyi konsiderans PP tersebut.

Lebih lanjut, Pasal 23 PP No. 55/2022 mengisyaratkan bahwa natura, imbalan atau fasilitas kantor merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak yang menerima.

Kendati demikian, PP No. 55/2022 mengatakan bahwa terdapat fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) maupun yang tidak dikecualikan.

Fasilitas Kantor Yang Dikecualikan Dari Objek Pph serta Pengecualiannya

Merujuk pada Pasal 24 PP No. 55/2022, fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek PPh adalah sebagai berikut:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
  2. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
  5. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Adapun Pasal 25 PP No. 55/2022 menjelaskan bahwa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai adalah:

  1. Makanan dan/minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  2. Kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan seperti Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya dan/atau;
  3. Bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Lalu, merujuk Pasal 26 PP No. 55/2022, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu meliputi sarana, prasarana, dan atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa

  1. Tempat tinggal, termasuk perumahan; 
  2. Pelayanan kesehatan; 
  3. Pendidikan;
  4. Peribadatan;
  5. Pengangkutan; dan/atau
  6. Olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, Pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif,

Kemudian, terkait dengan natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, hal ini meliputi natura yang sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat (1) PP No. 55/2022.

Adapun natura yang dimaksudkan di antaranya pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya, dan/atau natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional, sebagaimana bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 55/2022.

 

RAR

Dipromosikan