Jokowi Teken Inpres Keanekaragaman Hayati, Ini Alasannya!

Jokowi Teken Inpres Keanekaragaman Hayati, Ini Alasannya!
Image Source: Detik.net

Jokowi Teken Inpres Keanekaragaman Hayati, Ini Alasannya!

“Misi utama pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Indonesia nyatanya bukan hanya perihal mengatasi perubahan iklim yang terjadi, tetapi juga pengamanan terkait sumber daya hayati.”

Pada awal tahun 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan (Inpres No. 1 Th 2023). Melalui instruksi tersebut, Jokowi memerintahkan segenap kementerian untuk membuat peraturan dalam melaksanakan pengurusan keanekaragaman hayati di Indonesia.

Dilansir cnbcindonesia.com (23/03/2023), dengan ditekannya Inpres No. 1 Th 2023, mengindikasikan bahwa Jokowi memiliki pemahaman akan potensi yang dimiliki keanekaragaman hayati Indonesia untuk meningkatkan pendapatan negara, melalui perdagangan, pengembangan, dan peningkatan produksi produk tertentu.

Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dari 1.919.440 km luas daratan dan luas perairan 3.257.483 km Indonesia, terdapat 270 mamalia endemik, 386 spesies burung endemik, 326 reptil endemik, 204 amphibi, dan 280 spesies ikan.

Di samping itu, melansir menlhk.go.id (23/03/2021), Menteri KLHK, Siti Nurbaya, menyampaikan perihal pentingnya penjagaan potensi keanekaragaman hayati Indonesia. Menurutnya, sebagai negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar di dunia setelah Brazil, Indonesia perlu memiliki kemampuan dalam penguasaan dan pengelolaan kekayaan dimaksud.

“Keanekaragaman hayati dan sumber daya genetiknya yang dimiliki Indonesia, selain menjadi potensi luar biasa untuk mensejahterakan masyarakat, juga menjadi menarik bagi negara-negara lain (investor) yang tidak memiliki sumber daya tetapi memiliki teknologi guna memanfaatkannya. Hal demikian menjadi tantangan sekaligus ancaman bagi kita, jika kita tidak dapat mengelolanya dengan baik,” ujar Siti.

Melimpahnya jumlah keanekaragaman hayati yang ditunjukan berdasarkan data KLHK serta santernya anggapan akan pentingnya penjagaan sumber daya hayati dalam negeri, bisa jadi merupakan ‘pemantik’ Jokowi guna menggali lebih jauh potensi ekonomi dari jenis-jenis keanekaragaman hayati Indonesia, selaras dengan pelaksanaan kepentingan konservasi melalui terbitnya Inpres No. 1 Th 2023.

Pokok Instruksi Pengelolaan Keanekaragaman Hayati

Berdasarkan substansi Inpres No. 1 Th 2023, terdapat segelintir perintah presiden Jokowi kepada kementerian strategis guna merumuskan dan/atau melaksanakan regulasi mengenai pemanfaatan dan perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia. 

Setidaknya ada 13 (tiga belas) kementerian, yang diantaranya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Menteri Pertanian (Mentan), Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM), dan Menteri KLHK. Adapun pokok instruksi pengelolaan keanekaragaman hayati dimaksud, meliputi:

  1. Menkomarves, untuk mengkoordinasikan dan menyelaraskan perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga pada pengurusan pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan berkelanjutan secara terencana, terpadu, dan menyeluruh;
  2. Mentan, melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan KLHK dalam pengelolaan dan pemanfaatan keanekaragaman hayati pada tingkat genetik, spesies, dan ekosistem di bidang pertanian, serta memedomani segala unsur penyebaran keanekaragaman hayati di kawasan ekosistem esensial yang secara ekologis penting dan bernilai tinggi;
  3. Menteri KKP, meningkatkan upaya pengelolaan keanekaragaman hayati perairan di bidang kelautan dan perikanan terutama untuk jenis ikan yang terancam punah, serta memedomani segala unsur penyebaran keanekaragaman hayati sumber daya perikanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
  4. Menteri BUMN, memberikan dukungan BUMN dalam pelestarian keanekaragaman hayati melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan mengenai dukungan BUMN dalam pelestarian keanekaragaman hayati;
  5. Menteri ESDM, mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati yang terkait keragaman geologi, situs warisan geologi di kawasan geopark dan kawasan lindung geologi (cagar alam geologi); dan
  6. Menteri KLHK, menyusun strategi perencanaan, pengelolaan, perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pengendaliannya. Mengembangkan pemanfaatan keanekaragaman hayati dengan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan termasuk pemanfaatan bioprospeksi, serta meningkatkan bimbingan dan pembinaan kepada pemerintah daerah termasuk dalam penyusunan profil keanekaragaman hayati daerah dan rencana induk pengelolaan keanekaragaman hayati daerah.

 

MIW

Dipromosikan