Jokowi Terbitkan PP Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Hasil Pelanggaran HKI

Setelah 22 tahun diamanatkan oleh UU No. 10 Tahun 1995.

Presiden Jokowi bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, beberapa waktu lalu. Sumber Foto: www.kemenkeu.go.id

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, pada 30 Mei 2017 lalu.

Kehadiran PP ini sudah ditunggu sejak 22 tahun lalu. Kehadiran PP ini menuntaskan amanat dari Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pasal 64 UU Kapabeanan

 

(1) Pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran hak atas kekayaan intelektual, selain merek dan hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Pasal 54 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah.

 

Lalu, apa isi dari PP No. 20 Tahun 2017 ini?

Secara garis besar, PP menegaskan bahwa pejabat bea cukai dalam melaksanakan pengendalian impor atau ekspor barang yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI memiliki dua cara, yakni penegahan dan penangguhan.

Penegahan adalah tindakan administrasi untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya kewajiban pabean. Penegahan dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang melekat pada jabatan pejabat bea cukai. Penegahan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta yang telah didata pada sistem perekaman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pejabat Bea dan Cukai yang menemukan adanya barang impor atau ekspor yang diduga merupakan atau berasal dari pelanggaran HKI berupa merek atau hak cipta, harus memberitahukan kepada Pemilik atau Pemegang Hak berdasarkan bukti yang cukup,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) PP No. 20 Tahun 2017 ini.

Sedangkan, penangguhan (sementara) adalah penundaan untuk sementara waktu terhadap pengeluaran barang impor atau ekspor dari Kawasan Pabean yang diduga merupakan atau berasal dari hasil pelanggaran HKI. Penangguhan dilaksanakan berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan dengan mengeluarkan perintah tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai.

Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan itu adalah, pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Kawasan Pabean setempat berada.

PP yang diundangkan pada 2 Juni 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkannya tersebut.

(PHB)

Dipromosikan