Jutaan Produk Belum Bersertifikat Halal, BPJPH: 2024 Sertifikat Halal Wajib!

Jutaan Produk Tak Bersertif, BPJPH: 2024 Sertifikat Halal Wajib!
Image Source: BFI.co.id

Jutaan Produk Belum Bersertifikat Halal, BPJPH: 2024 Sertifikat Halal Wajib!

Faktanya, sudah banyak program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha.”

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan bahwa sekitar 30 juta produk usaha di Indonesia masih belum mendapatkan sertifikasi halal.

Disampaikan oleh Kepala BPJPH, M. Aqil Irham sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia (9/6/2023), hingga saat ini, baru sekitar 725 ribu produk yang telah bersertifikat halal, dan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyumbang sebanyak 405 ribu dari jumlah tersebut.

Meskipun jumlah produk tersebut meningkat, namun hal ini masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah total UMKM di Indonesia yang mencapai 64,2 juta. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dari berbagai pihak untuk mendorong akses sertifikasi halal.

Sertifikasi halal menjadi kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal  (UU No. 33 Th 2014) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dengan ini, berarti bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal.

Adapun, penerapan kewajiban ini dilakukan secara bertahap, dimulai sejak 17 Oktober 2019. Untuk sektor makanan dan minuman, batas waktu wajib memiliki sertifikat halal adalah pada tahun 2024.

Oleh karena itu, hal ini menjadi sebuah tantangan bagi semua pihak untuk mendorong pelaku usaha untuk segera mendapatkan sertifikasi halal.

Usaha Pemerintah Mendorong Akses Sertifikasi Halal

Terkait hal ini, melansir dari Kontan.co.id (8/6/2023), pemerintah terus mendorong agar pelaku usaha dapat mendapatkan sertifikasi halal bagi produknya. Selain karena adanya kewajiban produk bersertifikat halal pada Oktober 2024, sertifikasi halal juga memberikan nilai tambah bagi produk dalam persaingan di tingkat global.

Baca Juga: Mie Gacoan Mau Sertifikasi Halal? Pahami 10 Kriteria Produk Halal 

Menurut Aqil Irham saat ini proses pendaftaran sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan terjangkau. Faktanya, sebagaimana dikutip dari  Kontan.co.id, sudah banyak program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi pelaku usaha.

Sebagai contoh, pelaku usaha saat ini dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online, yakni melalui aplikasi buatan Kementerian Agama atau melalui laman SIHALAL.

Proses pendaftaran yang dilakukan secara online memberikan kemudahan dan efisiensi bagi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Selain itu, pemerintah juga telah mengembangkan dua skema sertifikasi halal untuk mempermudah akses yang ada. Skema pertama yaitu sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Skema ini berlaku jika produk memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya, dan memiliki proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.

Sementara itu, skema kedua yakni sertifikasi melalui skema reguler. Skema ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan produk yang masih perlu diuji kehalalannya. Dalam skema ini, auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terlibat dalam proses sertifikasi.

Kedua skema ini memberikan pilihan kepada pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi halal sesuai dengan karakteristik produk yang mereka miliki.

Program bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil

Disamping itu, pemerintah juga menyediakan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). Melalui program sertifikasi halal, yang disebut SEHATI, pelaku usaha UMK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk memperoleh sertifikasi halal.

Melansir dari Kontan.co.id, Kemenag dikabarkan telah menyediakan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare). 

Sementara itu, sesuai dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 83 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal biaya sertifikasi halal yang ditetapkan bagi UMK ialah sebesar Rp650 ribu. 

Biaya tersebut yang terdiri dari biaya penetapan kehalalan produk sebesar Rp300 ribu serta biaya pemeriksaan kehalalan produk sebesar Rp350 ribu.

Di sisi lain, untuk pelaku usaha non-UMK, tarif layanan sertifikasi halal juga ditetapkan dalam surat keputusan yang sama. 

Disebutkan, beberapa faktor yang mempengaruhi tarif layanan sertifikasi halal adalah skala pelaku usaha, penggunaan alat uji laboratorium, lokasi pelaku usaha yang diaudit, SDM auditor, dan tenaga syariah yang dibutuhkan. 

Biaya-biaya ini dihitung berdasarkan daftar standar biaya satuan yang telah ditetapkan. Sehingga, pelaku usaha dapat memperkirakan jumlah biaya yang akan dikeluarkan.

 

SS

Dipromosikan