Kabar Baik! Pemerintah Sediakan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

Kabar Baik! Pemerintah Sediakan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja
Image Source by kemnaker.go.id

Kabar Baik! Pemerintah Sediakan Program Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja

“Bantuan Subsidi Upah senilai Rp600 ribu kini hadir untuk 16 juta pekerja mulai bulan September 2022”

Pada Senin, 29 Agustus 2022, Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan memaparkan hasil keterangan pers setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo, Gubernur Bank Indonesia, dan Menteri Sosial. Dalam keterangan pers tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa Jokowi akan memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000,00 secara bersamaan kepada 16 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan total anggaran senilai Rp 9,6 triliun.

Para pekerja yang akan mendapatkan bantuan ialah mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut; 1) Warga Negara Indonesia (WNI); 2) Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; 3) Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta; 4) Diutamakan pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti, perdagangan, dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan; serta 5) Memiliki rekening bank yang aktif.

Program BSU ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Program ini dilakukan untuk melindungi para pekerja/buruh yang terkena dampak Covid-19 akibat adanya kenaikan harga komoditas serta inflasi. Pencairan BSU ini akan mulai dilaksanakan pada bulan September 2022.

“Oleh karena itu arahan pak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal. Salah satunya adalah program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah,” Ucap Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian usai rapat Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta dilansir dari laman Tribun News (April 2022).

Untuk melihat apakah seorang pekerja/buruh terdaftar sebagai penerima BSU, maka dapat dicek melalui laman BPJS Ketenagakerjaan ataupun laman Kementerian Ketenagakerjaan dan akan muncul notifikasi sebagai penerima bantuan.

Cara untuk mengetahuinya pun cukup mudah, yaitu hanya dengan membuat akun atau masuk ke akun yang telah terdaftar dan mengecek pemberitahuan dari website tersebut. Lebih lanjut, meskipun tidak terdaftar, ternyata para pekerja/buruh yang dinilai memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui divisi human resources perusahaan masing-masing untuk mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan.

 

FMJ

Dipromosikan