Kasus Gugatan Deolipa Menempuh Upaya Mediasi, Ini Mekanismenya

Kasus Gugatan Deolipa Menempuh Upaya Mediasi, Ini Mekanismenya
Image Source by kompas.com

Kasus Gugatan Deolipa Menempuh Upaya Mediasi, Ini Mekanismenya

“Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka proses persidangan dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara oleh pengadilan.”

Gugatan Deolipa Yumara, terhadap Bharada E, Ronny Berty Talapessy, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait dengan kasus pencabutan kuasa yang dilakukan oleh Bharada E terhadap dirinya saat ini sedang melalui tahapan mediasi.

Mediasi ini diketahui dijadwalkan dijadwalkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022 dan dilakukan antara Deolipa dan pihak Tergugat.

“Kita lihat apakah usulan-usulan kami yang cukup unik ini bisa diterima. Kalau bisa diterima, ya sudah kita berdamai,” kata Deolipa dikutip Kompas saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Ingin Berhasil dalam Melakukan Mediasi dan Negosiasi Penyelesaian Sengketa? Pahami Tips Berikut Ini

Sebagaimana diketahui, mediasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator. Pengaturan mengenai mediasi ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (Perma No. 1/2016).

Dalam Perma tersebut, dijelaskan bahwa proses mediasi ini diawali saat hari sidang pertama dimana Majelis Hakim mewajibkan para pihak untuk melakukan upaya mediasi ini.

Kemudian, dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk Mediator yang disepakati atau setelah ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim, masing masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada Hakim Mediator yang ditunjuk.

Mediasi ini berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi. Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi ini dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhir jangka waktu tersebut.

Apabila mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, maka perdaiman tersebut wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan Mediator. Kemudian, para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari Sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian tersebut untuk kemudian hakim memutus perkara berdasarkan perdamaian tersebut.

Sedangkan, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan tersebut kepada Hakim. Dalam hal terjadi kondisi ini, maka proses persidangan dilanjutkan kepada pemeriksaan pokok perkara oleh pengadilan.

 

AA

Dipromosikan