Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Adhi Karya

Rencana IPO, Adhi Commuter Properti Incar Dana Rp1,6 Triliun
Image Source by inews.id

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Anak Usaha PT Adhi Karya

“Jaksa Agung menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti.”

Pihak Kejaksaan Agung telah menaikkan perkara dugaan korupsi pembelian tanah pada tahun 2012 hingga 2013 oleh PT Adhi Persada Realti (APR), salah satu anak usaha dari PT Adhi Karya Persero Tbk (ADHI), dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa tim penyidik meningkatkan status perkara berdasarkan pemeriksaan saksi terhadap sekitar tiga puluh orang.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai 2013 ke tahap penyidikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, PT Adhi Persada Realti melakukan pembelian tanah dari PT Cahaya Inti Cemerlang di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dengan luas tanah sekitar 200 ribu meter persegi atau 20 hektar untuk membangun perumahan atau apartemen.

Namun, tanah yang dibeli tidak memiliki akses ke jalan umum, sehingga harus melewati tanah milik PT Megapolitan yang dalam penguasaan fisik dari masyarakat setempat. 

Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, pada tanah tersebut terdapat bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan, yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

Namun, PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

“PT Adhi Persada Realti telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” ugkapnya.

Dalam pembelian tersebut PT Adhi Persada Realti hanya memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 an. Adhi Persada Realti seluas ±12.595 m2 atau sekitar 1,2 hektar dari 20 hektar yang diperjanjikan.

Sementara itu, sisa tanah sekitar 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain (masih status sengketa) sehingga sampai saat ini, tidak bisa dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Dengan adanya kasus ini, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT Adhi Persada Realti dari PT Cahaya Inti Cemerlang.

“Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain, ternyata ini tanah bukan orang dan pembeli, jadi ini tanah bermasalah ini,” imbuhnya.

Ketut mengatakan dalam kasus ini masih berupa penyidikan umum, belum ada penggeledahan dan belum ada penetapan tersangka. Kejagung terus berkoordinasi dengan BPKP karena diduga kerugian keuangan negara bernilai puluhan miliar rupiah.

“Kerugiannya masih dalam tahap konsultasi dengan teman-teman BPKP. Yang jelas ini sampai puluhan miliar rupiah,” tuturnya.

 

MH

Dipromosikan