Kemendag Siap Menangani Praktik Impor Baja Ilegal

Kemendag Siap Menangani Praktik Impor Baja Ilegal
Image Source by berta.co.id

Kemendag Siap Menangani Praktik Impor Baja Ilegal

“Pada pertengahan Agustus, Kemendag akan melakukan peninjauan terhadap praktik impor baja ilegal. Sejauh ini Kemendag telah menentukan beberapa lokasi.”

Pada minggu kedua bulan Agustus,  Veri Anggrijono selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan bahwa Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, akan melakukan peninjauan terhadap baja-baja yang dinilai ilegal. Setelah melakukan peninjauan, Zulkifli Hasan akan menindaklanjuti baja ilegal tersebut.

Saat ini Kemendag tengah melakukan pengintaian terhadap pelaku dari praktik impor baja ilegal ke Indonesia. Pihaknya juga telah mengamankan baja ilegal impor di suatu lokasi yang sudah ditentukan.

“Tunggu saja waktunya dalam minggu-minggu depan pak menteri akan meninjau baja yang di amankan, antara Selasa atau Kamis,” ucap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono, ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) dilansir dari laman CNBC Indonesia.

Meskipun demikian, Veri Anggrijono enggan untuk membeberkan perihal jumlah pelaku impor serta nilai kerugian negara yang dihasilkan dari importasi ilegal tersebut. Lebih lanjut, produk baja yang sedang diamankan tersebut hanya tidak sesuai dengan ketentuan importasi.

“Jadi itu baja yang importasinya tidak sesuai ketentuan. Kita sudah amankan. Nantilah jumlahnya ya,” tambah Veri.

Hal tersebut dilakukan karena Menteri Perdagangan ingin para pelaku yang bergerak di industri baja tetap melakukan perdagangan sebagaimana mestinya guna memaksimalkan potensi ekspor di Indonesia.

“Baja ini harus didukung. Saya lagi siap-siap nanti tunggu tanggal mainnya, ada beberapa pelaku (impor) baja ilegal kita akan sikat!” Ucap Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan dilansir dari laman inews.id.

“Nanti saja ya kita lihat,” tambah Zulkifli Hasan yang enggan membeberkan para pelaku dan besaran impor baja ilegal.

Berdasarkan peraturan di hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai impor baja ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya (Permendag No. 3 Tahun 2020).

Contoh aturan dalam Permendag No. 3 Tahun 2020 dapat dilihat melalui Pasal 5 yang menyebutkan bahwa perusahaan pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB) yang ingin melakukan impor baja harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui sistem INATRADE.

 

FMJ

Dipromosikan